KOTA JUANG | 1kabar.com
Publik di Kecamatan Kota Juang mempertanyakan transparansi pengelolaan retribusi lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan gerobak di sekitar kawasan depan menasah. Sorotan ini muncul seiring tidak jelasnya alur pemungutan, peruntukan dana, serta ketiadaan bukti resmi pembayaran retribusi kepada para pedagang.
Para PKL diketahui hanya beroperasi pada sore hingga malam hari, yakni mulai pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 atau maksimal pukul 00.00 WIB. Namun demikian, setiap pedagang diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp15.000 per hari. Biaya tersebut dirinci sebagai Rp2.000 untuk kebersihan atau sampah, Rp3.000 untuk keamanan, dan Rp10.000 untuk biaya listrik.
Jika dihitung dalam sebulan, seorang pedagang harus mengeluarkan sekitar Rp60.000 untuk sampah, Rp90.000 untuk keamanan, dan Rp300.000 untuk listrik. Rincian ini justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menilai terdapat kejanggalan, terutama pada besaran biaya keamanan yang lebih tinggi dibandingkan biaya sampah, serta biaya listrik yang mencapai ratusan ribu rupiah meski hanya digunakan untuk penerangan sederhana.
Selain itu, bagi pedagang yang menggunakan peralatan tambahan seperti blender atau alat listrik lainnya, dikenakan biaya listrik tambahan. Hal ini dinilai semakin memberatkan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang mengandalkan pendapatan harian.
Ketika ditanyakan mengenai siapa pihak yang memungut retribusi tersebut, apakah berasal dari pemerintah daerah atau pihak ketiga, para pedagang mengaku tidak mengetahui secara pasti. Mereka hanya mengikuti ketentuan yang telah berlaku selama ini. “Kami tidak tahu itu dari siapa, pokoknya setiap hari ada yang memungut dan kami bayar,” ungkap salah seorang pedagang.
Masalah lain yang turut menjadi perhatian publik adalah tidak adanya bukti tanda terima atau resi resmi setiap kali pembayaran dilakukan. Kondisi ini menimbulkan keraguan terkait akuntabilitas dan pengelolaan dana retribusi yang dipungut dari para pedagang.
Atas kondisi tersebut, publik meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen, khususnya instansi yang membidangi pendapatan daerah, untuk melakukan peninjauan ulang terhadap sistem pemungutan retribusi lapak PKL.
Masyarakat menilai perlu adanya kejelasan regulasi, transparansi pengelolaan dana, serta kewajiban pemberian bukti pembayaran resmi kepada pedagang.
Meski nominal retribusi terlihat kecil dalam hitungan harian, publik menilai jika diakumulasikan dalam jangka waktu bulanan hingga tahunan, jumlahnya cukup signifikan dan patut dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan prasangka, sekaligus memberi rasa keadilan bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari usaha sederhana di ruang publik. (Tim)





