MEDAN | 1kabar.com
Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan 2 orang pria dewasa terkait dugaan tindak pidana pencurian gudang. Keduanya diamankan saat patroli mobile di kawasan Jalan Sei Kambing, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Senin (12/01/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/351/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AH (36) dan BAH (44). Awalnya, petugas mencurigai becak motor yang mengangkut besi dan plat aluminium.
Saat dihentikan, salah satu pelaku mencoba melarikan diri, melakukan perlawanan, serta membuang sebilah pisau. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut diketahui hasil pencurian dari gudang milik korban bernama Muslim (72), Warga Medan Timur.
Hasil interogasi mengungkapkan kedua pelaku telah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Menurutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu. Poltak M. Tambunan, barang curian dijual ke tukang botot dan hasilnya digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi slot.
“Barang curian dijual ke tukang botot dan hasilnya digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi slot,” kata Iptu Poltak M. Tambunan.(inn0101/lubis)





