MEDAN | 1kabar.com
Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Komando Distrik Militer (Kodim) 0201/Medan, dan Bea Cukai Kota Medan resmi melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV yang berlokasi di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Rabu (03/06/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan yang berlaku di Kota Medan. Turut hadir dalam kegiatan penertiban tersebut Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Dandim 0201/Medan, Kepala Kantor Bea Cukai Kota Medan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat, dan Jajaran Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi antara Polrestabes Medan dan Pemerintah Kota Medan menyusul pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut beberapa waktu yang lalu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, pemalsuan cukai, ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha, hingga belum terdaftarnya pengelola usaha sebagai wajib pajak.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan kekecewaannya terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak kooperatif dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga ketertiban umum.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan pada prinsipnya mendukung iklim investasi yang sehat, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Jangan sampai tempat usaha disalahgunakan menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Rico Waas, pada Rabu (03/06/2026).
Di sela-sela peninjauan bangunan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, juga melakukan penempelan stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” di lokasi usaha tersebut. Diketahui, tempat usaha tersebut belum memenuhi kewajibannya terkait pajak daerah.
“Pemerintah Kota Medan pada dasarnya tidak melarang kegiatan usaha dan investasi di Kota Medan. Namun, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus seluruh perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak,” pungkasnya.(inn010/1kbr/mdn-40)












