MEDAN | 1kabar.com
Dewan Pengurus Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) soroti masalah Blackout Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera dari perspektif perlindungan konsumen, gugatan class action hingga rencana swastanisasi dan reformasi total tata kelola energi kelistrikan. Hal itu terungkap lewat pernyataan sikap resmi Dewan Pimpinan Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) pada Sabtu (06/06/2026).
Pernyataan sikap resmi tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) Periode 2025-2030 dalam rangka merespon kondisi pelayanan kelistrikan yang semakin memburuk, hadiri diantaranya Eka Putra Zakran selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI), Muhardi, Sekretaris Jenderal, Roos Nelly, Ketua Dewan Pengawas, Riswan Munthe anggota dewan Pengawas dan sejumlah Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP AdNI) lainnya.
Peristiwa blackout atau pemadaman listrik massal di Sumatera pada Mei 2026 yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Wilayah lainnya dinilai telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang meluas.
Eka Putra Zakran, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) menyampaikan dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelanggan listrik merupakan konsumen yang berhak memperoleh, kenyamanan, keamanan dan keselamatan, pelayanan yang benar dan jujur, kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai.
“Hak atas kompensasi diatur dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan apabila tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi,” ujarnya dalam keterangan persnya, Sabtu (06/06/2026).
Selanjutnya, Eka menjelaskan dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemadaman listrik massal tanpa peringatan dapat membuka ruang tanggung jawab hukum Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan bahkan gugatan class action apabila terbukti terdapat kelalain serta kerugian yang nyata.
Potensi gugatan class action sesuai Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Perma Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok, yang unsur-unsurnya dalam kasus blackout Sumatera telah terpenuhi, misalnya jumlah korban banyak, kesamaan fakta, kesamaan dasar hukum, kesamaan jenis tuntutan.
Selain itu Dewan Pimpinan Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) kata Eka Putra Zakran, mendesak Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto agar mencopot Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), karena tidak dapat menyelesaikan masalah kelistrikan, bahkan sepekan terakhir juga sering mati lampu di Kabupaten/Kota, Sumatera Utara.
“Dengan ini meminta Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto untuk mencopot Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan kepada menteri Bahlil Lahadalia supaya melakukan investigasi, jika terdapat Marup dan Korupsi maka harus dan segera mengganti Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN),” tegas Eka, Sabtu (06/06/2026).
Kemudian Dewan Pimpinan Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) juga meminta agar dilakukan reformasi total tata kelola energi kelistrikan, bahkan sudah saatnya dilakukan privatisasi atau swastanisasi, supaya Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memonopoli jasa layanan kelistrikannya kan yang terus bermasalah sedang zaman klasis, sudah saatnya swasta ikut berkompetisi dalam rangka memperbaiki pelayanan energi kelistrikan di Indonesia.
“Jangan Perusahaan Listrik Negara (PLN) seperti Malaikat Maut, satu
-satunya malaikat pencabut nyawa, Saatnya reformasi total dan atau swastanisasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilakukan, supaya mutu pelayanan energi kelistrikan semakin baik,” pungkas Eka.(1kbr/mdn-40)












