Demi Ambisi Proyek BRT, WALHI Sumut Sebut Kota Medan Krisis RTH, Pemko Medan Tak Miliki Sensitifitas Kondisi Ekologis

Teks Foto : Rencana Penebangan Sekitar 2.700 Batang Pohon di Sejumlah Ruas Jalan Kota Medan untuk Mendukung Pembangunan Halte dan Jalur Bus Rapid Transit Mebidang Menuai Sorotan Tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara.(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Rencana penebangan sekitar 2.700 batang pohon di sejumlah ruas jalan Kota Medan untuk mendukung Pembangunan Halte dan Jalur Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang menuai sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (WALHI Sumut).

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperparah krisis ruang terbuka hijau (RTH) dan persoalan lingkungan di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tim Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (WALHI Sumut), Maulana Siddiq, menilai penebangan pohon di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekologis Kota Medan yang dinilai semakin rentan.

Menurutnya, kawasan yang akan dibangun Halte Bus Rapid Transit (BRT) merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang semestinya dijaga, bukan justru dikorbankan demi proyek infrastruktur.

“Penebangan pohon ini jelas bermasalah. Kita bicara tentang wilayah yang seharusnya menjadi RTH, sementara Kota Medan sendiri masih kekurangan ruang terbuka hijau dan belum memenuhi kuota sebagaimana diamanatkan regulasi,” ujar Maulana dalam keterangannya, Sabtu (16/05/2026).

Ia menegaskan, pembangunan transportasi publik memang penting untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan layanan mobilitas warga. Namun, kata dia, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan fungsi ekologis kota.

“Kebijakan ini terlihat tumpang tindih. Pemerintah ingin mendorong transportasi publik yang modern, tetapi disaat yang sama justru mengurangi ruang hijau yang menjadi penyangga lingkungan perkotaan,” katanya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga mengingatkan bahwa keberadaan pohon dan RTH memiliki fungsi vital dalam menyerap air hujan, menekan limpasan air, menurunkan suhu Kota, hingga membantu mengendalikan banjir yang selama ini menjadi persoalan berulang di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Pohon bukan sekadar elemen penghijauan. Ini bagian dari sistem ekologis kota. Kalau terus dikurangi, maka risiko banjir dan penurunan kualitas lingkungan akan semakin besar,” tegasnya.

•Kajian Tata Ruang.

Selain dampak lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mempertanyakan aspek legalitas dan kajian tata ruang dalam proyek tersebut. Maulana meminta pemerintah membuka secara transparan dokumen kajian lingkungan dan dasar izin penebangan pohon.

“Kami mempertanyakan apakah sudah ada kajian tata ruang yang komprehensif dan izin resmi penebangan. Jangan sampai proyek strategis dijalankan tanpa dasar yang jelas dan akuntabel,” ucapnya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (WALHI Sumut) juga mendesak pemerintah mencari alternatif lokasi pembangunan halte yang tidak mengorbankan RTH. Menurut mereka, pembangunan transportasi massal seharusnya dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.

“Kalau memang halte itu mendesak, cari titik lain yang tidak mengharuskan penebangan pohon. Jangan setiap proyek pembangunan selalu menjadikan ruang hijau sebagai korban,” katanya.

Tak hanya itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai skema penggantian pohon tidak cukup hanya sebatas penanaman simbolis. Pemerintah dan Kontraktor diminta memastikan penggantian benar-benar mampu memulihkan fungsi ekologis yang hilang.

“Kalau pun harus ditebang, penggantiannya harus terukur dan setara secara ekologis. Jangan hanya mengejar angka penanaman, tapi fungsi lingkungannya tidak kembali,” ujar Maulana.

•Klaim Sesuai Kesepakatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana Girsang, sebelumnya mengungkapkan penebangan dilakukan untuk mendukung proyek Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari Pemerintah Pusat.

“Perusahaan yang melakukan penebangan merupakan kontraktor pelaksana proyek Bus Rapid Transit (BRT) dari Kementerian, bukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ada sekitar 2.700 pohon yang terdampak,” kata Melvi, pada Rabu (13/05/2026).

Ia memastikan penebangan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan akan diikuti program penggantian pohon dalam jumlah lebih besar.

“Kontraktor wajib mengganti sekitar 61.000 pohon yang akan ditanam tersebar di seluruh Kota Medan, bukan hanya dibadan jalan,” ujarnya.

Menurut Melvi, penanaman pohon pengganti ditargetkan terealisasi dalam satu tahun ke depan. Selain itu, kontraktor juga diwajibkan melakukan pemeliharaan pohon selama masa tertentu agar pertumbuhan tanaman tetap terjaga.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan juga menyebut tidak seluruh pohon ditebang karena sebagian telah direlokasi, terutama pohon yang masih muda dan dinilai memungkinkan untuk dipindahkan.

“Sebenarnya ada ratusan pohon yang direlokasi. Jadi tidak semuanya ditebang. Upaya penanganannya tetap mempertimbangkan aspek lingkungan,” dalih Melvi.(inn0101/1kbr/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *