Polri

Polresta Deli Serdang Tangkap Nelayan Bawa Barang Bukti Narkoba Jenis Pil Ektasi  Butir Dan Sabu.

305
×

Polresta Deli Serdang Tangkap Nelayan Bawa Barang Bukti Narkoba Jenis Pil Ektasi  Butir Dan Sabu.

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk Asral alias Acal usia (32 tahun) yang Bekerja sebagai Nelayan,warga Dusun III,Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai,Kabupaten Asahan,Provinsi Sumatera Utara.Dari penangkapan tersebut di sita barang bukti Narkoba jenis sabu 18 Kg dan Pil Ektasi 9550 Butir,Rabu (31/05/2023).

Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH yang di dampingi Waka Polresta Deli Serdang,AKBP. Agus Sugiyarso,Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain,Kanit Idik I Iptu David Erikson pada konfrensi pers di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Rabu (31/05/2023) siang.

” Penangkapan Asral alias Acal setelah di peroleh informasi jika FT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang akan menjemput barang bukti Narkoba jenis sabu ke Laut Tanjung Balai,” ujar Kapolresta Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Kasat Intel Polres Simalungun Iptu Teguh Raya Sianturi Pimpin Kegiatan Blue Light Patrol Untuk Jaga Kamtibmas

Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai,Kabupaten Asahan.

” Kamis (25/05/2023) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun III,Desa Sei Agung Jaya,Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan,di temukan sebuah boat kayu sesuai ciri-ciri informasi yang di terima bersandar di tepi Bagan yang di atasnya terlihat 5 pria,” lanjutnya,Rabu (31/05/2023).

Saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap kelima pria itu, 4 pria melarikan diri dengan melompat ke muara Sungai Bagan,berinisial FN, FR dan dua pria lagi tidak di ketahui namanya.

Baca juga Artikel ini  Tidak Berkutik, Polsek Patumbak Ringkus Pencuri 2 HP di Rumahnya

Berdasarkan keterangan Asral,FN dan FR yang bertransaksi barang bukti Narkoba jenis sabu dan pil ektasi tersebut ke Malaysia,ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap karena terlebih dulu meninggalkan Dok Kapal sebelum Polisi melakukan penangkapan.

Di sebutkan IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN serta FR untuk kerja sama peredaran gelap Narkotika.

Selanjutnya Asral berikut barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 18 Kg,pil ektasi 9550 Butir,satu buah Perahu Boat Kayu dan satu buah Handphone Android merk Oppo A57 di bawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini  Jumat Berkah, Polsek Patumbak Bagi 200 Kotak Kue di Jalan Pertahanan

” Tersangka Asral di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor : 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada Ayat (1) di tambah sepertiga,” pungkas Kapolresta Deli Serdang.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)

Deli Serdang,(31/05/2023)
(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)

Teks Foto :

BERI PENJELASAN : Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH memberi penjelasan pada konfrensi pers di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang,Rabu (31/05/2023).(Foto Dok/Redaksi/Zulkarnain.Lubis)