Berita Terkini

APH Di Minta Tindak Mafia Tanah Galian C Ilegal Di Kecamatan Pantai Labu

225
×

APH Di Minta Tindak Mafia Tanah Galian C Ilegal Di Kecamatan Pantai Labu

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Mafia Tanah Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular, kucing-kucingan dengan Muspika Kecamatan Pantai Labu,aksi nekat para mafia tanah galian C ilegal di Sungai Ular yang secara terang-terangan melakukan aktivitas pengerukan tanah di Daerah Aliran Sungai (DAS) serta memperjual belikan tanah kerukan di lokasi tepatnya di Dusun II Desa Binjai Bakung,Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang,Jumat (02/06/2023).

” Terkait hal ini,Kapolsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang,Iptu Marwan yang saat di konfirmasi adanya aktivitas galian C ilegal tersebut mengatakan kami (Muspika) Kecamatan Pantai Labu baru saja ke lokasi dan menghentikan aktivitas tersebut,” paparnya singkat.

Namun mirisnya di hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib sore,tim investigasi wartawan yang menelusuri informasi tersebut mendapati aktivitas galian C diduga tersebut masih beroperasi,bahkan secara terang-terangan menantang dan mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah setempat.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Polres Simalungun Robohkan Lokasi Sabung Ayam, Brantas Perjudian

Bagaimana tidak,informasi yang di himpun tim investigasi wartawan langsung di lokasi para mafia tanah galian C ilegal terlihat kucing-kucingan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam penelusuran tim investigasi wartawan langsung di lokasi juga terlihat deretan dump truk yang menunggu antrian muatan,satu alat berat (Ekskavator) terlihat mengeruk tanah di Bantaran Sungai Ular di Desa Binjai Bakung,Kecamatan Pantai Labu di duga di jadikan lahan bisnis pribadi yang menggiurkan.

Tanah yang di keruk dari aktivitas galian C ilegal tersebut di perjual belikan oleh mafia tanah dengan harga Rp.200.000 hingga Rp. 350.000 per dump truk.

Baca juga Artikel ini  367 Peserta Seleksi Catar Akademi TNI 2024 Wilayah Medan Lulus Tes Kesehatan Tahap I

Hal ini di kuatkan dengan keterangan dari salah satu warga masyarakat sekitarnya yang tidak bersedia namanya di publikasikan.” Tanah tersebut perdump truk di jual dengan harga Rp.200.000 hingga Rp. 350.000 Oleh mandornya di lokasi.” ujarnya,Jumat (02/06/2023).

” Mafia tanah itu pandailah Bang kalau datang Polisi stoplah bentar,tapi Polisi pulang mainlah lagi orang-orang itu. Lainlah pula kalau ada tindakan. Muspika Kecamatan Pantai Labu kena preng mafia tanah galian C ilegal,” cetusnya,Jumat (02/06/2023).

Tanah itu di jual di dekat kuburan Cina di Damar Pulo Kecamatan Pantai Labu,Kabupaten Deli Serdang.Kuat dugaan,ada ‘Setoran’ yang mengalir ke sejumlah oknum,sehingga para mafia tanah galian C ilegal ini seenaknya merusak alam tanpa di tindak.

Baca juga Artikel ini  Mahasiswa USU Kunjungi Lapas Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Dengan Tema, "Pentingnya Nilai Pancasila."

” Kalau Polisi cuma datang namun tidak di tangkap,manalah takut mafia tanah itu Bang,datang hanya monitor saja. Kami berharap ada tindakan dari Aparar Penegak Hukum (APH) untuk memberikan sangsi tegas terhadap aktivitas yang jelas-jelas ilegal tersebut.,” terangnya,Jumat (02/06/2023).

Di lain tempat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang,Kompol I Kadek H Cahyadi,SH.,SIK.,MH yang saat di konfirmasi tim wartawan melalui lewat via pesan WhatsApp mengatakan, ” Selamat siang Bang,salam sehat selalu,kami akan cek terlebih dahulu iya Bang,” ujarnya singkat.(Redaksi/Z1KR)