SULA | 1kabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara yang menengani kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 sebesar 21,5 miliar, di Dinas pendidikan Nasional (Diknas) Sula, molor diatas meja penyidik
Kenapa tidak kasus yang ditangani sudah tiga tahun, namun tidak ada kejelasan dan belum ada pihak-pihak yang dimintai pertanggujawaban dihadapan hukum.
“Padahal kasus ini, pihak kejari sula, sudah meminta keterangan kepada pihak terkait sebanyak 22 orang, baik dari sekolah penerima DAK serta pihak dinas,” Ujurnya praktisi hukum pidana dari Unikom, Dr. Musa Darwin Pena kepada wartawan, Jumat (2/6/2023)
Menurut, Musa Darwin bahwa kasus yang ditangani mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbeket-puldata) hingga telah dilakukan penyelidika dan telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Akhirnya pihak intelejen kejari sula, telah melimpahkan ke bagian pidsus guna memperdalam bukti-bukti melalui tahapan penyidikan. Hal ini dibuktikan dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Print-425/Q.2.14/fd.1/10/2021, tertanggal 19 Oktober 2021.
Tentu ini sangat jelan, namun kenapa pihak Kejari Sula tidak ada kejelasan terkait kasus tersebut, kalu memang tidak ada alat bukti yang tidak cukup untuk meminta pihak-pihak terkait untuk dipertanggujawaban. Maka lebih baik di SP3 surat perintah penghentian penyidikan.
“Kalu tidak, publik akan bertanya ada dengan pihak kejaksaan negeri kepulauan Sula dalam menengani kasus dugaan korupsi,” Pintanya. (Iyan)





