Berita TerkiniNasionalPeristiwa

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua PAC PDIP Kecamatan Gomo Laporkan 4 Akun Facebook ke Polda Sumut

296
×

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua PAC PDIP Kecamatan Gomo Laporkan 4 Akun Facebook ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Balohuku Tafonao melaporkan 4 akun Facebook ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE), Kamis (05/10/2023).

Balohuku Tafonao yang juga merupakan seorang Pendeta mengungkapkan bahwa atas perbuatan yang di lakukan para terlapor melalui Facebook membuat nama baik dirinya dan keluarga besarnya menjadi tercemar.

“Kedatangan saya hari ini untuk melaporkan akun Facebook bernama GT karena sudah menghina dan memfitnah saya, atau mencemarkan nama baik saya,” tegasnya saat di wawancarai wartawan di depan Ruang (SPKT) Polda Sumatera Utara, Kamis (05/10/2023).

Baca juga Artikel ini  Jaga Kodusifitas, Polsek Tanjung Beringin Bersama Forkopimcam Kecamatan Tanjung Beringin Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum Pelapor dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Paul J J Tambunan, SE., SH., MH di dampingi Marudut Gultom, SH, Daniel Sihotang, SH mengatakan, 4 akun Facebook yang di laporkan berinisial AT, FAGN, IN, dan GT, ini bernomor : STTLP/B/1187/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Oktober 2023.

Baca juga Artikel ini  Ketua Umum DPP JMSI, Teguh Santosa Daftar Calon Gubernur Sumut di Pilkada Serentak Tahun 2024

“Dengan tuduhan yang tidak bener dan ada juga yang membagikan postingan tersebut, jadi ada 4 akun Facebook yang kita laporin,” katanya.

Paul mengungkapkan, postingan GT menyatakan bahwa klien Saya sebagai agen Prudential telah menipu dia dan beberapa masyarakat di Kabupaten Nias Selatan seperti yang tertulis dalam postingan Facebooknya.

“Klien Saya sama sekali tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk memproses klaim. Dan sudah di jelaskan untuk melakukan upaya hukum jika memang tidak puas dengan keputusan Prudential. Tapi, malah klien Saya yang di tuduh menggagalkan klaim polis nasabah,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini  Sat Samapta Polres Simalungun Amankan Sidang Terdakwa di Pengadilan Negeri Simalungun

Karena itu, Paul J J Tambunan juga menghimbau agar pengguna akun Facebook yang berteman dengan terlapor tidak mengeshare atau memposting ulang status tersebut karena merugikan kliennya yang merupakan tokoh publik atau Pendeta.

“Untuk Polda Sumatera Utara agar kasus ini bisa segera di proses karena ini dapat menimbulkan kericuhan atau kekacauan khususnya di Kabupaten Nias Selatan,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)