Deli Serdang | 1kabar.com
Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A, 26, Warga Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian Kabel Tower milik Mitra Tel di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (14/07/2026).
Pelaku berhasil diamankan oleh Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa pada Selasa (14/07/2026) sekira pukul 08.00 WIB di Dusun I, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian diketahui berawal dari keterangan saksi atas nama Ageng Tegar Winata melihat Kabel pada Tower Mitratel sudah terpotong, lalu saksi menelpon saksi lainnya Reza Prasetyo dan memberitahukan telah terjadi pencurian didalam Tower Mitratel, kemudian saksi Ageng dan saksi Reza mengecek ke lokasi, selanjutnya saksi Ageng dan saksi Reza membawa barang-barang milik pelaku yang tertinggal berupa 1 buah Gunting, 1 buah Tang Kakak Tua, 1 buah Tang, 3 buah Obeng, 2 buah Kunci Ring, 1 buah Pisau Catter, 1 buah Kunci L.
Mendapatkan informasi tersebut pelapor berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengumpulkan barang buktinya lainnya kemudian pelapor bersama dengan saksi-saksi membawa barang bukti yang tertinggal di lokasi ke Polsek Tanjung Morawa untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.
Menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian tersebut dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Selasa (14/07/2026) sekira pukul 06.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di Dusun I, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tim pun langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.
Tiba dilokasi petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi kepada pelaku A, dalam keterangannya pelaku mengakui perbuatannya dan petugas pun langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan.
Dalam konfirmasinya Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Jonni H. Damanik, S.H., M.H mengatakan, “Saat ini pelaku sedang dalam penyidikan dan kepada pelaku kita persangkakan ke Pasal 477 Undang-Undang 1/2023 Juncto 476 Undang-Undang 1/2023,” ungkapnya.(1kbr/inn0101/ds/ac/nain-40)












