Serdang Bedagai | 1kabar.com
Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan dua Pria terduga pelaku, Sabtu (20/01/2024).
Kedua tersangka yang di amankan yakni, MS (26 tahun), sehari-hari berprofesi sebagai Mekanik, dan temannya BS (22 tahun). Keduanya merupakan warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Firdaus Polres Serdang Bedagai, AKP. Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk, Sabtu (20/01/2024) di Polres Serdang Bedagai, Kecamatan Seirampah mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka atas adanya laporan pengaduan Sugiharto alias Alung (40 tahun), warga Dusun VI, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah.
Sesuai laporan tersebut, jelas Edward Sidauruk, pada Selasa (16/01/2024), Alung memeriksa Gudang yang ada di samping rumahnya. Alung yang sebelumnya sudah menaruh curiga, mendapati Batrei Mobil bekas yang sebelumnya di simpan di Gudang tersebut, banyak yang hilang.
Memastikan kecurigaannya itu, Alung membuka CCTV dan terlihat Batrei Mobil bekas di Gudang tersebut di ambil orang yang mirip pekerjanya sendiri yakni tersangka MS.
Alung kemudian menanyakan kepada MS, dan MS mengakui jika dirinya mengambil Batrei bekas dalam Gudang bersama temannya BS.
“Namun setelah di hitung, Alung mengetahui jika Batrei bekas yang hilang sebanyak 454 Unit. Akibat kejadian tersebut, Alung mengalami kerugian sebesar Rp. 73.560.000. Merasa keberatan, Alung kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/16/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumatera Utara,” terangnya.
Menindak lanjuti laporan, lanjut Edward Sidauruk yang juga menjabat KBO Sat Reskrim.Polres Serdang Bedagai ini, pada Rabu (17/01/2024), Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Firdaus di pimpin Kanit, Iptu. Maruli Sihombing berhasil mengamankan tersangka MS dari tempat kerjanya di Gudang milik Alung.
Saat di interogasi, MS mengakui melakukan pencurian tersebut bersama temannya BS. Selanjutnya, Tim bergerak ke kediaman BS dan berhasil mengamankan BS yang saat itu sedang tidur di rumahnya.
Hasil interogasi, BS juga mengakui mielakukan pencurian Batrei bekas tersebut bersama MS. Kedua tersangka juga mengakui sudah menjual Batrei bekas tersebut. Selanjutnya, kedua tersangka di boyong ke Polsek Firdaus.
“Kedua tersangka saat ini sudah di amankan di Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai guna proses lanjut. Kedua tersangka di jerat melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana,” jelasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)
Note :
MS = Muhammad Syaiful.
BS = Bagus Sujiwo





