MEDAN | 1kabar.com
Di balik riuh kendaraan yang membelah Jalan Tol Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (11/07/2026) lalu, sebuah babak penting dalam perang melawan narkotika kembali ditorehkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Sebanyak 24 kilogram sabu yang akan dikirim ke Jakarta dari Provinsi Aceh dan tersimpan rapih dalam dinding Mobil berhasil digagalkan.
Berbekal pengungkapan kasus 2 kilogram sabu yang dilakukan enam bulan lalu di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, petugas yang terus melakukan pengembangan mendapat informasi perihal adanya upaya pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Jakarta, yang dilakukan FS (25), Warga Jalan Binjai-Medan.
Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, karena pelaku berniat memasok 24 kilogram sabu dengan modus yang tak biasa, yakni menyimpan narkoba didinding Mobil.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 2 kilogram sabu yang kami ungkap di kawasan Kecamatan Medan Sunggal enam bulan lalu. Dari penyelidikan, pelaku kami deteksi melintasi di Kota Medan dengan menggunakan Jalan Tol Trans Sumatera,” ungkap Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha, pada Kamis (23/07/2026) pagi.
Saat petugas mendeteksi Mobil Toyota Rush dengan pelat nomor A 1621 WB yang dikendarai pelaku, sempat terjadi aksi kejar-kejaran sejauh 10 hingga 12 kilogram di Jalan Tol kawasan Kabupaten Asahan, karena pelaku yang diduga mengetahui dalam pengejaran petugas.
Pelaku, sempat berhasil meloloskan diri dari kejaran petus dan meninggalkan Mobil begitu saja di pinggir jalan, hingga kemudian berlari ke Area Perkebunan Sawit.
“Pelaku sempat meninggalkan Mobil di jalan, dan pengejaran berlanjut hingga ke Areal Perkebunan Sawit. Syukur Alhamdulillah, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku,” terang Rafli, pada Kamis (23/07/2026).
Usai diringkus, pelaku sempat berkilah membawa narkoba. Petugas juga sempat nyaris terkecoh saat tidak menemukan narkoba didalam Mobil. Namun, berkat kejelian Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, petugas kemudian menemukan 24 bungkus sabu, yang disimpan secara terpisah didinding Mobil.
Hal ini sengaja dilakukan agar saat terjadi razia kendaraan, narkoba yang dibawa pelaku tidak terdeteksi.
“Sebanyak 24 kilogram sabu yang dibawa pelaku dari Aceh dengan tujuan Jakarta ini disimpan seluruhnya didinding Mobil. Ada yang didinding bagian bagasi Mobil, dinding pintu penumpang belakang, dan dinding pintu penumpang depan,” tambah Rafli.
Kepolisian kini sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringa pelaku lainnya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi setiap pelaku narkoba yang beranai mengedarkan narkoba di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.
“Kami yakinkan kami tidak akan tinggal diam, dan kami pastikan kami akan selangkah lebih maju dari pengedar maupun bandar,” pungkas Rafli.(1kbr/mdn)












