Berita TerkiniPolitik

Sementara PDIP Unggul Raih 17,71 Persen Suara

300
×

Sementara PDIP Unggul Raih 17,71 Persen Suara

Sebarkan artikel ini

Jakarta | 1kabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemutakhiran data perolehan suara (real count) Pileg 2024 yang bisa dipantau melalui situs pemilu2024.kpu.go.id. Hingga Kamis (15/2/2024) pukul 11.00 WIB, data yang masuk berasal dari 18.779 tempat pemungutan suara (TPS) atau 2,28% dari total 823.236 TPS.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sementara unggul dengan perolehan 702.373 suara atau 17,71%. Partai Golongan Karya (Golkar) berada di posisi kedua dengan perolehan 516.779 suara atau 11,99%.

Baca juga Artikel ini  Oknum PNS Pemprov Sumut (N) Diduga Menipu Seorang Ibu Rumah Tangga di Medan

Berikut hasil lengkap real count KPU hingga Kamis (15/2/2024) pukul 11.00 WIB sesuai suara terbanyak.

1.Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) 17,71 %
2. Partai Golongan Karya (Golkar) 13.03 %
3. Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) 11,99 %
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 10,48 %
5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8,49 %
6. Partai NasDem: 7,77%
7. Partai Demokrat 6,8 %
8. Partai Amanat Nasional (PAN) 6,23 %
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3,98%
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2,97%
11. Partai Perindo 1,79%
12. Partai Gelombang Indonesia Raya (Gelora) 1,47%
13. Partai Buruh 1,29%
14. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1,29%
15. Partai Umat 1,27%
16. Partai Bulan Bintang (PBB) 1,02%
17. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 0,91%
18. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 0,9%

Baca juga Artikel ini  Enam Kali Berturut-Turut, Pemkab Deli Serdang Raih Opini WTP

Angka dapat berubah sesuai dengan pembaruan rekapitulasi yang dilakukan KPU. Informasi ini mencakup hasil penghitungan suara di TPS menggunakan data dan gambar dari dokumen formulir yang difoto dan diunggah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melalui aplikasi sistem proses rekapitulasi suara elektronik (Sirekap). Kemudian direkapitulasi secara bertahap dari tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Baca juga Artikel ini  Viral di Media Sosial, Preman Tanduk dan Ancam Pedagang di Jalan Rakyat Ditangkap Polsek Medan Timur

KPU memiliki batas waktu maksimal hingga tanggal 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara bertahap. (Red)