Berita Terkini

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 42 Kilogram Sabu di Perairan Langsa

215
×

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 42 Kilogram Sabu di Perairan Langsa

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh | 1kabar.com

Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat kembali menggagalkan penyelundupan 42 kilogram sabu di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa, 7 Januari lalu.

“Ada tujuh orang terduga tersangka dalam penyelundupan pada kasus penangkapan tersebut,” kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Aceh, Hilman Satria, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca juga Artikel ini  Polsek Medan Timur Amankan 2 Pelaku Curanmor

Dalam hal tersebut Hilman menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menduga ada sindikat penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia, melalui perairan Aceh Timur.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus 2 Wanita Kasus Pencurian di Jalan Pemuda Kecamatan Sidikalang

Berdasarkan informasi itu, kata Hilman, tim gabungan menyelidiki dugaan penyelundupan sabu, Ahad, 7 Januari lalu. Setelah diselidiki selama dua hari, didapatkan satu unit boat berwarna coklat dengan membawa 40 bungkus plastik.

“Bungkusan itu berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 42.177 gram,” sebut Hilman.

Hilman mengatakan dalam penangkapan itu tim gabungan mengamankan dua orang anak buah kapal, berinisial AB dan FA.

Baca juga Artikel ini  Pengamanan Ibadah Solat Jumat, Polres Tanah Karo Pastikan Keamanan Jemaah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selanjutnya tim berhasil mengamankan lima orang tersangka lainnya.

“Kelima tersangka tersebut berinisial Sa, MO, AM, MA, dan HU,” ujarnya.

Hilman mengatakan semua barang bukti itu sudah dimusnahkan di BNN RI, di Jakarta. (Tim)