Banda Aceh | 1kabar.com
Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat kembali menggagalkan penyelundupan 42 kilogram sabu di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa, 7 Januari lalu.
“Ada tujuh orang terduga tersangka dalam penyelundupan pada kasus penangkapan tersebut,” kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Aceh, Hilman Satria, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.
Dalam hal tersebut Hilman menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menduga ada sindikat penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia, melalui perairan Aceh Timur.
Berdasarkan informasi itu, kata Hilman, tim gabungan menyelidiki dugaan penyelundupan sabu, Ahad, 7 Januari lalu. Setelah diselidiki selama dua hari, didapatkan satu unit boat berwarna coklat dengan membawa 40 bungkus plastik.
“Bungkusan itu berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 42.177 gram,” sebut Hilman.
Hilman mengatakan dalam penangkapan itu tim gabungan mengamankan dua orang anak buah kapal, berinisial AB dan FA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selanjutnya tim berhasil mengamankan lima orang tersangka lainnya.
“Kelima tersangka tersebut berinisial Sa, MO, AM, MA, dan HU,” ujarnya.
Hilman mengatakan semua barang bukti itu sudah dimusnahkan di BNN RI, di Jakarta. (Tim)





