Polsek Medan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kusen dan Instalasi Listrik di Rumah Kosong di Jalan Makamah-Kelurahan Mesjid

Teks Foto : Polsek Medan Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian, AS (24) di Rumah Kosong, yang Ditinggal Pemiliknya Beberapa Bulan di Jalan Makamah Kelurahan Mesjid Kecamatan, Medan Kota, Kota Medan, pada Rabu (20/05/2026)/(Doks Foto/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

MEDAN | 1kabar.com

Polsek Medan Kota berhasil menangkap pelaku pencurian, AS (24) di rumah kosong, yang ditinggal pemiliknya beberapa bulan di Jalan Makamah Kelurahan Mesjid Kecamatan, Medan Kota, Kota Medan, pada Rabu (20/05/2026).

Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik rumah Fandi Ahmad (41) kehilangan berupa 4 set kusen, 4 daun pintu kayu, 20 jerjak besi jendela, 2 pintu besi, sekat ruangan partisi, AC Portable serta kabel intalasi listirk yang semuanya ditaksir sekira Rp. 40 juta.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan mengatakan, pada Senin (06/04/2026) lalu sekira pukul 17.50 WIB, pelapor diberitahu oleh rekannya melalu pesan WhatsAppnya, jerjak rumahnya sudah hilang. Lalu pelapor mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat barang di rumahnya ludes digondol maling.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan di Mapolsek Medan Kota,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak Tambunan, Rabu (20/05/2026).

Berbekal laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap pelaku. “Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan pada Selasa (19/05/2026) sekira pukul 16.00 WIB, Tim menangkap pelaku AS setelah lebih dulu terjadi kejar-kejaran di Jalan Makamah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota sekitaran pinggiran rel,” katanya.

Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang barang milik korban bersama temannya Aseng yang sedang diburu dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli topi dan foya-foya.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut dan ia terancam tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 477 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” tungkasnya.(lbs-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *