Berita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polrestabes Medan Bekuk Remaja Bawa Sajam

172
×

Polrestabes Medan Bekuk Remaja Bawa Sajam

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan, membekuk seorang Pelajar berinisial MW (17) karena kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis Samurai dan Besi Tajam saat Petugas sedang Patroli di kawasan Jalan Bromo Gang Menteng II, Kecamatan Medan Denai.

Rencananya (Sajam) tersebut akan di pakai pelaku untuk menakuti-nakuti lawannya saat akan melakukan tawuran.

Baca juga Artikel ini  Polres Kotamobagu Gelar Police Goes To School

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jama Kita Purba kepada wartawan, Jumat (15/03/2024) mengatakan pelaku di amankan berawal saat Petugas melintas di kawasam Jalan Bromo dan mendapati sekumpulan Remaja.

“Petugas langsung mendekati kumpulan Remaja itu. Namun para Remaja itu langsung kabur sehingga Petugas melakukan pengejaran. Salah seorang Remaja terjatuh ke dalam parit,” katanya.

Baca juga Artikel ini  Polresta Deli Serdang Laksanakan Pojok Pemilu Dalam Menciptakan Harkamtibmas Jelang Pilkada 2024

Petugas, sambungnya, menolong Remaja tersebut dan di dapati 1 Bilah Pedang dan 1 Bilah Besi yang ujungnya di runcingkan. Atas temuan itu, pelaku berikut barang bukti langsung di boyong ke Polrestabes Medan guna kepentingan penyidikan.

Baca juga Artikel ini  Sat Samapta Polres Tanah Karo Patroli Sepede Ke Kota Kabanjahe

“Atas perbuatannya, pelaku di persangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor : 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara,” pungkasnya.(Redaksi/Zul1KBR.Com/TM77)