MEDAN | 1kabar.com
Dalam kurung waktu 3 Minggu periode 01 Juli s/d 24 Juli 2022,Satreskrim Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran mengungkap 145 tersangka dari 105 kasus kejahatan jalanan di kota Medan,Kamis (28/07/2022).
Hal itu di sampaikan Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda,SH.,SIK melalui Kasat Reskrim Prestabes Medan,Kompol. Teuku Fathir Mustafa,SIK.,MH.
” Pengungkapan tersebut terdiri dari 23 orang tersangka dan 9 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Kemudian 95 orang tersangka dan 73 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).Sedangkan untuk pencurian kendaraan bermotor sebanyak 27 orang tersangka dengan 23 kasus,” kata Kompol.Teuku Fathir Mustafa,SIK.,MH.
Dirinya menjelaskan,pengungkapan kasus Curas lebih mendominasi di bulan Juli,hal itu terbukti dengan di tangkapnya tersangka yang mencapai 95 orang.
” Untuk 145 orang tersangka kejahatan tersebut saat ini sedang mendekam di dalam sel tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Banyaknya kasus tersebut,Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa,SH.,MH menyampaikan para tersangka di faktori karena terdesak memenuhi kebutuhan hidup,ada juga yang ingin berfoya-foya dengan cara menjual motor curian serta menggunakan narkotika.
” Kami Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran akan terus memburu para tersangka kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Medan.Kami juga berharap agar warga masyarakat dapat membantu dalam mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram,” tukasnya.(Zulkarnain.Lubis)





