Deli Serdang | 1kabar.com
Masyarakat Kecamatan Pancur Batu melakukan aksi damai dukungan terhadap Penegakkan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang dalam kasus Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (14/05/2024).
Adapun masyarakat Kecamatan Pancur Batu melakukan aksi damai dengan membawa alat pengeras suara, selain itu spanduk besar dan poster-poster berisi tuntutan dan beberapa papan bunga juga di pajang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang.
Masyarakat Kecamatan Pancur Batu yang melakukan gelar aksi damai juga membawa buah-buahan sebagai bentuk dukungan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang yang telah profesional dalam penanganan perkara Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol.
Ada pun tuntutan masyarakat Kecamatan Pancur Batu yakni agarĀ terdakwa atas nama Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol dapat tetap mendekam di penjara dan harus di usut tuntas, apa lagi yang di duga terdakwa terlibat dalam peredaran Narkoba.
Seperti yang di dakwakan Edy Suranta Gurusinga (EGS) alias Godol di dakwa menguasai Senjata Api (Senpi) Merk Daewoo Nomor SeriĀ BA006497 dengan kronologi kejadian berawal dari adanya keributan di Kecamatan Pancur Batu antara dua Ormas yang berujung keributan.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB saksi Kepolisian beserta Tim dari Sat Brimob Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Nomor
Sprint/195/III/HUK.6.6/2024 melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan Kamtibmas di Dusun III, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Saksi dan Tim melihat ada keramaian yang di duga lokasi perjudian, lalu saksi melakukan pengejaran karena masyarakat di lokasi tersebut melarikan diri, lalu saksi
Dicky Anugerah Sembiring dan saksi Surya Darma Sambo melihat langsung Edy Suranta Gurusinga alias Godol turun dari Mobil yang di tumpanginya dan membuang 1 (Satu) Pucuk Senjata Api (Senpi) jenis Pistol Merk Daewoo Nomor Seri BA006497
warna Hitam ke arah Rumput yang berjarak sekitar 3 (Tiga) Meter dari Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan menggunakan tangan kanannya.
Selanjutnya saksi Andry Purba langsung mengamankan Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang saat itu berusaha melarikan diri. Kemudian Edy Suranta Gurusinga alias Godol beserta 1 (Satu) Pucuk Senjata Api (Senpi) jenis Pistol Merk Daewoo Nomor Seri BA006497 warna Hitam tersebut di bawa ke Polrestabes Medan untuk dapat di proses lebih lanjut.
Dalam aksi damai ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang beserta Jajarannya menyambut baik tindakan yang di lakukan oleh masyarakat Kecamatan Pancur Batu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang.(Redaksi/Jaguar0101KBR)
Editor : (Chaidir Toweren)





