BeritaDaerahPeristiwa

Di duga Tak Tersentuh APH  Mobil Pickup Bermuatan Solar Ilegal, Masuk di  Gudang  Penimbunan BBM , Manembo Nembo

410
×

Di duga Tak Tersentuh APH  Mobil Pickup Bermuatan Solar Ilegal, Masuk di  Gudang  Penimbunan BBM , Manembo Nembo

Sebarkan artikel ini

BITUNG – 1Kabar.com

Maraknya BBM solar subsidi menjadi perhatian khusus pihak APH yang berada di wilaya sulut, khususnya kota bitung.Dari hasil investigasi Awak media Diduga ada salah satu Gudang Tempat penampungan BBM Solar subsidi di Manembo-nembo Nembo Bawa kecamatan Matuari tepat disamping perusahaan ikan.

 

Terpantau mobil pickup traga berwarna putih DB 8794 CH,dari arah bitung menuju manembo-nembo memasuki gudang yang gerbang pintu berwarna Merah dan diduga mobil tersebut bermuatan solar Subsidi,yang di di dalam mobil terdapat 2 orang sopir dan IKBAL hal ini menjadi perhatian khusus APH. Yang berada di kota Bitung.

Baca juga Artikel ini  Polresta Manado Ikuti Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-78 di Kantor Gubernur Kota Manado

 

Gudang yang tempat penampungan BBM ilegal subsidi diduga pemiliknya kebal hukum mereka mengetahui praktek solar Subsidi sudah menjadi atensi pihak polres Bitung, tetap mereka Masi juga melakukan praktek kegiatan ilegal,*

 

Artinya mereka mengetahui bagaimana caranya melakukan kegiatan ilegal tanpa ada hambatan sedikitpun dan jelas terlihat Gudang Yang pagar beton Hampir 3 meter sepertinya bisa dicurigai aktivitas sehari – harinya tempat tersebut,

Baca juga Artikel ini  Polres Tebing Tinggi Pengamanan Kepulangan Jamaah Haji Asal Kota Tebing Tinggi

 

Kita mengetahui beberapa waktu lalu dua mobil tangki kepala biru tersebut berhasil diamankan polres Bitung karena diduga melakukan praktek kegiatan solar Subsidi

 

Dampak positif yang dilakukan oknum mafia BBM subsidi mereka menyerap solar di semua pompa SPBU yang ada di kota Bitung, halnya menyulitkan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.

 

Baca juga Artikel ini  Ciduk 3 Residivis Curanmor Tim Resmob Amankan 2 Sepeda Motor

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30

( Tal** )