SIMALUNGUN | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah milik Suhendrik yang beralamat di Jalan PM Huta I, Desa Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Irvan Rinaldy Pane, SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Personil Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng segera bergerak ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, Petugas mendapati dua orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu. Kedua laki-laki tersebut diketahui bernama Suhendrik alias Botak (40 tahun) dan Nazwa Ramadani alias Suek (18 tahun). Keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap dan beralamat di Jalan PM Huta I, Desa Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 3,30 Gram, satu unit Handphone merk Vivo warna Biru muda, satu unit Handphone Android merk Vivo warna Hitam biru, dan Uang sebesar Rp. 200.000.
Dari hasil interogasi, Suhendrik alias Botak mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Uci di Daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sudah dilakukan pencarian namun Pria yang dimaksud masih belum ditemukan, Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam rencana tindak lanjut, Polisi akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan keberhasilan penangkapan ini, AKP. Irvan Rinaldy Pane berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun guna memberantas peredaran barang haram tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Simalungun,” ujar AKP. Irvan Rinaldy Pane.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





