Serdang Bedagai | 1kabar.com
Mengantisipasi gangguan Kamtibmas (Guantibmas), Polres Serdang Bedagai menggelar Patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi, Sabtu (13/07/2024) malam.
Patroli KRYD diawali sekira pukul 22.00 WIB dengan melaksanakan apel kesiapan dipimpin Kapolsek Firdaus, AKP. Andi Sujendral bersama Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP. JH Panjaitan, Kasat Intelkam, AKP. Siswoyo, dan diikuti Kaurbinops (KBO) Sat Reskrim, Iptu. Edward Sidauruk bersama Kanit I Sat Reskrim, Ipda. Hendri Ika Panduwinata, Kanit Turjawali Sat Sabhara, Ipda. Marsidi Marsidi Ginting, Kanit Gakkum Sat Lantas, Ipda. Muhammad Solehan, serta Personel Gabungan Polres Serdang Bedagai dan Polsek Firdaus.
Usai apel, Personel Gabungan bergerak ke lapangan untuk melaksanakan razia di Simpang Tol Seirampah Desa Seirampah, dan melakukan Patroli ke lokasi-lokasi rawan Guantibmas.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Ps Kasi Humas, Iptu. Edward Sidauruk, Minggu (14/07/2024) mengatakan, KRYD merupakan cipta kondisi operasi rutin dalam rangka memelihara Kamtibmas.
Dalam pelaksanaan razia, pihaknya memberikan tindakan teguran kepada pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi surat kendaraan dan tidak menggunakan helm, serta melakukam tilang dan mengamankan kendaraan sepeda motor yang menggunakan kenalpot brong.
Sedangkan dalam Patroli KRYD, lanjutnya, sasarannya adalah tempat-tempat hiburan
malam, penginapan, cafe, pelaku Narkoba, dan geng motor, serta tempat yang dianggap rawan Guantibmas.
“Kegiatan KRYD ini sekaligus sebagai upaya preemtif, preventif dan represif dalam mencegah kejahatan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai,” terangnya.
Ps Kasi Humas yang juga menjabat KBO Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai ini berharap dengan dilaksanakannya Patroli KRYD ini, dapat memberi effek detterent kepada masyarakat sehingga terciptanya kesadaran yang masif dan kolektif. Serta terciptanya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan geng motor, balap liar, begal, pelaku penyalahgunaan Narkoba, dan tindak pidana lainnya.
“Masayarakat dapat melaporkan langsung ke Kantor Kepolisian terdekat atau dengan menghubungi Call Center 110,” jelasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





