EkonomiOpini

Transaksi Masyarakat di Bank BSI Menurun, Harapan Bank Konvesional Hadir Kembali “Mencuat”

232
×

Transaksi Masyarakat di Bank BSI Menurun, Harapan Bank Konvesional Hadir Kembali “Mencuat”

Sebarkan artikel ini

Oleh : Chaidir

Aceh | 1kabar.com

Seringnya Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami gangguan sehingga berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat Aceh terhadap Bank tersebut. Gangguan yang dialami masyarakat Aceh di Bank BSI kompleks, mulai dari gangguan system dan ATM banyak yang tidak dapat beroperasi.

Sebelum Bank Konvensional atau Bank konvensional yang sudah berbasis syariah hengkang dari Aceh, pemandangan yang dulunya di Bank itu ramai bahkan harus antri kini hilang. Bahkan hampir di seluruh Bank BSI baik cabang maupun cabang pembantu sepi dari masyarakat. Dan Ini bisa dibuktikan langsung dengan mengunjungi Bank-Bank BSI yang ada di Aceh.

Yang lebih miris yang terjadi sekarang para pengusaha dan pengembang berbondong-bondong membuka rekening, melakukan transaksi dan mengalihkan pengajuan pembiayaan pada Bank Konvesional yang berada di luar Aceh.

Seharusnya qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) nomor 11 tahun 2018 dan pejabaran dari pasal 21 ayat 1 qanun nomor 8 tahun 2014, tidak secara otomatis mengusir Bank Konvesional dari Aceh, melainkan mengharuskan mereka untuk membuka Unit Usaha Syariah (UUS).

Baca juga Artikel ini  Bangga Produk WBP Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Mahasiswa Magister Universitas Sumatera Utara Borong Tas

Salah seorang pengamat ekonomi menulis pada sebuah artikelnya, bahwa aset Perbankan syariah kurang dari 10% dari total aset seluruh perbankan di Indonesia. Ironisnya, Aceh yang sedang mengalami darurat ekonomi justru menggantungkan nasib pada bank syariah yang kontribusinya secara nasional relatif kecil.

Bahkan pada tahun 2023 yang lalu juru bicara Pemerintah Aceh mengatakan pada salah satu media online Nasional, bahwa akan membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank Konvesional ke Aceh. Salah satu caranya adalah dengan merevisi qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang LKS tersebut. Penyempurnaan qanun tersebutlah akan membuka peluang bagi bank Konvesional untuk kembali beroperasi di Aceh.

Yang harus di ketahui oleh pemerintah saat ini bahwa penutupan semua bank Konvesional dan terjadinya monopoli single banking di Aceh telah menimbulkan banyak permasalahan sosial, terutama bagi pelaku bisnis di semua lapisan masyarakat.

Baca juga Artikel ini  Harapan Pada Baong Sang Pj Bupati Bener Meriah

Bukti nyata yang terjadi pada hari ini adalah sebuah kegagalan yang seharusnya tidak dapat di tolerir lagi. Aceh tidak boleh terisolir dalam pergaulan bisnis nasional dan internasional. Rakyat di Aceh harus ada pilihan bank Syariah dan Konvesional sehingga para pelaku usaha memiliki banyak pilihan dalam melakukan transaksi secara perbankan.

Alasannya mergernya bank Konvesional yang sudah berbasis syariah menjadi satu wadah seperti Bank BRI Syariah, Mandiri Syariah dan BNI Syariah menjadi Bank Syariah Mandiri (BSI) ternyata belum mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada Masyarakat.

Bahkan ada sebahagian masyarakat awan memberikan pernyataan kenapa bank Konvesional milik Pemerintah yang sudah berbasis Syariah harus hengkang, sementara banyak bank Konvesional swasta bahkan ada bank pemerintah yang awalnya Konvesional penuh kini menambalkan kata syariah masih beroperasi di Aceh, diantaranya Bank BCA Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Muamalat, Bank Maybank Syariah, CIMB Niaga Syariah, bank Mega Syariah serta bank BTN syariah dan BTPN Syariah. Tetapi dikarenakan bank-bank tersebut hanya membuka cabang di kota-kota tertentu, belum mampu memenuhi keinginan dan memberikan pelayanan optimal kepada rakyat Aceh.

Baca juga Artikel ini  Percepat Penanganan Stunting, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Launching Gerakan Serentak Penanganan Stunting Se-Sumut

Solusi secara cepat dan tepat yang harus di ambil oleh pemerintah Aceh adalah mempertahankan atau mengembalikan kembali bank yang menganut sistem Syariah lalu terus membuka peluang untuk para bank Konvesional untuk kembali beroperasi di Aceh. Karena sebuah kebijakan bukan untuk di uji coba, imbas yang merasakan adalah masyarakat.

Langsa, Aceh 25 Juli 2024