MEDAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, pada Sabtu (23/05/2026) dini hari membongkar praktek peredaran narkoba berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di tengah Kota Medan.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan bagian dari Management Tempat Hiburan Malam (THM).
Tempat Hiburan Malam (THM) yang digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, yakni Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom yang berada di Jalan Adam Malik, Kota Medan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan hampir bersamaan dengan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone ini, seorang pria yang merupakan CS di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom berinsial IR (21) ditangkap karena kedapatan sengaja menjual narkotika jenis pil ekstasi didalam Tempat Hiburan Malam (THM).
Setidaknya, terdapat 8 butir pil ekstasi disita petugas dari tangan pelaku, yang menurut pengakuannya didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran Polisi.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait dengan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom ini. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata memang informasi tersebut benar adanya. Kami tangkap 1 pria yang merupakan bagian dari Management Tempat Hiburan Malam (THM),” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P, Minggu (24/05/2026).
Rafli menambahkan, pihaknya kini sedang mengembangkan kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual didalam Tempat Hiburan Malam (THM). Untuk Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom sendiri, kini telah dipasangi garis Polisi, dan untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas apapun disana.
“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom juga sudah kami Police Line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya, modus peredaran narkoba berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) ini tidak boleh terjadi. Karena malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkasnya.(inn0101/1kbr/mdn-40)












