Deli Serdang | 1kabar.com
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, mengukuhkan dan melantik Pengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Deli Serdang Periode 2023–2028 di Aula Cendana, Selasa (26/08/2026), seraya mendorong para purna bakti terus berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Bupati mengatakan, pengalaman dan pengabdian para Anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Deli Serdang merupakan modal yang tetap dibutuhkan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Deli Serdang.
“Bapak dan Ibu sekalian sudah menjadi bagian dari kehidupan saya. Saya kenal sejak sekitar 20 Tahun lalu. Saya berharap Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) terus memberikan kontribusi positif dan jangan dibawa ke arah politik. Mari bersama-sama berbuat menuju Deli Serdang yang sehat,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan, kontribusi dapat diberikan melalui berbagai bidang sesuai pengalaman dan kemampuan masing-masing.
Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Deli Serdang yang turut dikukuhkan, Zainal Arifin, menyatakan para purna bakti tetap memiliki ruang untuk berkontribusi bagi masyarakat, meski telah menyelesaikan masa pengabdian sebagai aparatur.
“Walaupun kami sudah purna bakti, kami masih diperlukan masyarakat. Kami tentu siap membantu Bupati dan Wakil Bupati selama memimpin Deli Serdang,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sumatera Utara, Amran Matondang, mengapresiasi kesediaan Bupati mengukuhkan dan melantik langsung kepengurusan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Deli Serdang.
Ia berharap pengurus baru dapat menjalankan amanah dengan baik serta memperkuat kerja sama dengan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Korpri dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Turut hadir Pengawas Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Deli Serdang, H. Zainuddin Mars, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, Camat, serta tamu undangan.(1kbr/nn-40)












