Kadis Ketapang dan Perikanan Sergai Tegaskan Cabut Pemilik Barcode Jika Kedapatan Beli Solar Bukan Untuk Nelayan

Sei Rampah, 1kabar.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai), Heidi Novria menegaskan akan mencabut surat kepemilikan barcode pengambilan minyak solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBUN) Sialang Buah, jika kedapatan pemilik surat rekomendasi menjual solar kepada selain nelayan.

Hal tersebut ditegaskannya kepada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (28/08/2026) menyikapi beberapa keluhan nelayan lokal yang tak bisa membeli langsung di SPBUN tersebut.

Lebihlanjut Ia mengatakan, sejauh ini di SPBUN Sialang Buah tercatat, sebanyak 198 kapal telah memiliki surat izin (barcode) untuk membeli solar dengan harga subsidi, 6.800 Rupiah, yang diperuntukkan untuk nelayan, baik lokal maupun di luar Kecamatan Teluk Mengkudu, meskipun kebutuhan solar di SPBUN tersebut tidak mencukupi kuota sebesar 254.045 ton dari 300.000 lebih kebutuhan nelayan.

“Mau dia darimana pun, yang terpenting dia adalah nelayan dan memiliki surat izin (barcode) untuk membeli solar, silahkan saja tapi benar-benar untuk digunakan ya, bukan untuk kebutuhan atau di jual ke odong-odong pertanian”, katanya didampingi Kabid Perikanan, Deploma Sembiring.

Heidi menegaskan, pihaknya tidak berwenang menindak pengusaha menjual kepada siapapun selain nelayan, namun lebih menekankan pengawasan kepada nelayan atau pelaku perikanan yang menyalahgunakan penggunaan barcode tersebut.

“Jadi, kalau soal SPBUN itu menjual kepada siapa, itu bukan ranahnya kami, itu sudah kepada aparat penegak hukum ya. Kami hanya menekankan kepada para nelayannya, jika ada menyalahgunakan barcode tersebut, maka kita akan cabut, karena mereka sudah melakukan penipuan, bukan kita saja tetapi ada berbagai pihak yang mereka bohongi, termasuk KKP”, tegasnya.

Olehkarena itu kata Heidi, pihaknya memberikan batas kuota izin barcode itu selama satu bulan, untuk mencegah penyalahgunaan pembelian solar tersebut.

“Sebenarnya kuotanya, tiga bulan, tapi kita buatkan selama sebulan untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan. Ketika masanya habis sebulan, maka mereka bisa urus lagi”, ujarnya.

Heidi pun mengimbau bagi para nelayan yang tidak bisa membeli langsung karena terkendala tidak memiliki barcode, agar bisa mengurusnya langsung atau bisa juga berkoordinasi dengan Dinas Ketapang dan Perikanan, agar dibantu langkah-langkahnya.

“Sebenarnya pengurusan itu dilakukan nelayan sendiri, cuma memang jikalau mereka terkendala bisa berkoordinasi dengan kita di Dinas, nanti kita bantu langkahnya dan kita inputkan, agar semuanya terkoordinir dengan baik”, pungkasnya.(DH)

Penulis: Dien harahapEditor: Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *