Peristiwa

Cut Pro Barber Premium Bandel, Pemasangan Pagar Depan Belum Dihapus / Dibongkar

145
×

Cut Pro Barber Premium Bandel, Pemasangan Pagar Depan Belum Dihapus / Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Bireuen | 1kabar.com

Pemilik Cut Pro Barber Premium yang berlokasi di Jalan Andalas / H Abubakar depan Gayoeng Kupi ternyata membandel.

Betapa tidak! Pemberitahuan Pemkab Bireuen melalui Asisten Administrasi dan Pembagunan Dailami, S. Hut, Ling bahkan sudah langsung Timnya meminta untuk dibongkar sacara mandiri ternyata tidak digubris .

Baca juga Artikel ini  Korsleting Listrik di RS Sari Mutiara, Puluhan Pasien Panik Berhamburan Keluar Gedung

Selain itu Azhar Kepala bidang ketertiban Kantor Camat Kota Juang kepada media ini Minggu (12/1) juga sudah melarang memasang / membuat pagar dan meminta untuk dilakukan pembongkaran.

Disebutkan, pemasangan pagar selain merusak pemandangan dan mengganggu ketertiban serta menzalimi pejalan kaki juga malanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Qanun ini mengatur tentang penggunaan ruang publik, termasuk trotoar

Baca juga Artikel ini  Pengelola Pasar Malam dan Pedagang UKM Tuntut Keadilan atas Pemutusan Sepihak di Plaza Kuliner

Azhar menambahkan, di pasal 13 Qanun tersebut menyatakan bahwa trotoar harus bebas dari bangunan atau struktur tambahan ,penjualan barang dan pagar atau penghalang.

Baca juga Artikel ini  Serda RP Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyiksaan MHS, LBH Medan Desak Penahanan

Pelanggaran terhadap qanun ini dapat dikenakan sanksi berupa, peringatan, denda dan pemusnahan pagar serta pidana penjara.

Dalam kaitan tersebut, untuk memastikan kepatuhan, pemilik toko harus menghapus/membongkar pagar dan mematuhi peraturan zonasi. ( )