MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 541 perkara perjudian sepanjang Tahun 2024, dengan total 702 tersangka yang terdiri dari 662 pemain dan 40 bandar. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen tinggi Polda Sumut dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Dari kasus yang diungkap, jenis perjudian yang paling banyak ditemukan adalah judi togel (268 kasus), togel online (60 kasus), dan slot online (160 kasus). Polda Sumut juga berhasil menyita barang bukti signifikan, termasuk uang tunai sebesar Rp. 93.030.000, 478 unit handphone, serta sejumlah mesin dan alat perjudian lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari arahan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk menuntaskan perjudian di wilayah hukum Sumatera Utara (Sumut). Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan lokasi perjudian.
Polda Sumatera Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penindakan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan perjudian.(***)





