MEDAN | 1kabar.com
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan agar lebih responsif terhadap permohonan informasi dari masyarakat. Hal ini dinyatakan sebagai bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan akses informasi publik, kecuali untuk informasi yang masuk kategori dikecualikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), James Marihot Panggabean, saat ditemui wartawan di Medan, pada Sabtu (18/01/2025).
“Jika informasi yang diminta tidak termasuk kategori yang dikecualikan, Dinas Kominfo Kota Medan wajib menyampaikannya. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar James.
James menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang baik. Pemerintah Daerah, termasuk Dinas Kominfo Kota Medan, diharapkan lebih proaktif dalam menyampaikan informasi yang relevan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, transparansi merupakan landasan utama Pemerintahan yang akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui apa yang dilakukan Pemerintah, bagaimana kebijakan diambil, serta bagaimana anggaran publik digunakan.
“Ombudsman RI Perwakilan Sumut siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat jika terjadi maladministrasi dalam pelayanan informasi publik,” tegasnya.
James juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh lambannya respons dari Dinas Kominfo Kota Medan agar segera melapor. “Kami siap memproses laporan tersebut demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.(***)





