NIAS | 1kabar.com
Kasus Tindak Pidana pengeroyokan Feberman Halawa Alias Am Kenzi yang telah di Laporkan di Polres Nias sudah 3 (Tiga) Bulan lebih belum ada titik terang, Peristiwa kekerasan yang menimpa Feberman Halawa yang dilakukan Santo dan rekan – rekanya yang terjadi di Jalan Yosudarso, Desa Ombolata Hulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada 11 Febuari 2024.
Kasus pengeroyokan itu pun di Laporkan ke Polres Nias oleh korban tanggal 12 Februari 2024 Laporan tersebut diterima oleh Petugas SPKT Polres Nias dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan STPLP/51/II/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA” tentang Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan.”
Ajaibnya, kasus tersebut sangat jelas peristiwanya, tempat dan pelakunya namun pihak Penyidik Unit 2 Sat Reskrim Polres Nias memberikan Surat Pemberitahuan tertanggal 7 Mei 2024 dengan Nomor Surat B/61.C/V/Res.1.6/2024./Reskrim dengan hasil gelar perkara terlapor an. Santo Telaumbanua Alias Santo dengan Pasal 351 Ayat 1 Atau 352 Ayat 1 KHUPidana hanya satu orang.
Anehnya, pelaku itu lebih dari satu orang yang sudah jelas nampak dari video yang telah sampai di tangan Penyidik, kenapa pihak Penyidik Unit 2 Sat Reskrim Polres Nias cuman menyebutkan hanya satu orang dalam surat mereka jadi kemana pelaku yang lainnya atau yang diduga di sembunyikan. Apa ada ya dengan Polres Nias,” ucapnya, Kamis (23/05/2024).
Sambungnya, “Saya merasa keberatan karena mereka tidak proses yang lainnya, Padahal Laporan Saya itu tentang penganiayaan yang dilakukan secara mengeroyok Saya, artinya ada 5 (Lima) sampai 6 (Enam) orang yang memukuli saya pada saat itu,” tandasnya, Kamis (23/05/2024).
Kira-kira jika hal ini tidak digubris, apa langkah selanjutnya yang akan Bapak tempuh.
Jawabnya, “Saya akan Laporkan persoalan ini kepada Penegak Hukum yang lebih tinggi lagi agar mereka dapat diproses secara Hukum yang berlaku,” terangnya sambil mengakhiri, Kamis (23/05/2024).
Selanjutnya, menangapi persoalan tersebut Kapolres Nias, AKBP. Revi Nurvelani, SH., SIK., MH saat dikonfirmasi wartawan dengan pertanyaan sebagai berikut.
Ijin Komandan konfirmasi terkait penerimaan surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan pada tanggal 07 Mei 2024 kepada Feberman Halawa, dimana kami melihat hanya satu pelakunya tapi menurut keterangan pelapor atau korban ada lebih dari satu pelakunya. Izin Komandan penjelasan terkait pereoala tersebut.
Jawabnya, “Siap terimakasih infonya,” ucapnya Kapolres Nias yang terkesan menggantung tanpa jawaban.(Jaguar0101KBR.Com/Team)
Editor : (Chaidir Toweren)





