BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Bentrokan Keras Terjadi di Jalan Adi Sucipto Medan Polonia, Diduga Suruhan Acai dan Ahok Akibat Penyerobotan Lahan

139
×

Bentrokan Keras Terjadi di Jalan Adi Sucipto Medan Polonia, Diduga Suruhan Acai dan Ahok Akibat Penyerobotan Lahan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Bentrokan keras terjadi di Jalan Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu, 08 Oktober 2025. Insiden ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba yang diduga oleh orang suruhan Acai dan Ahok .

Ricau Matondang dan Timo Purba sebelumnya telah melakukan penggantian rugi lahan seluas 600 Meter persegi kepada Ahli Waris Hj. Samsiah dan Citra Arisandi, yang telah disahkan melalui akta notaris.

Pada Selasa, 07 Oktober 2025, Rakesh , Bowo, dan I Made Dodi, yang diduga sebagai orang suruhan Acai dan Ahok, mencoba memprovokasi warga masyarakat untuk melakukan pemagaran beton.

Tindakan ini memicu ketegangan dengan pihak Ahli Waris Citra Arisandi, serta pemilik lahan yang sah, yaitu Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, SH, dan Octo Simangunsong, SH.

Baca juga Artikel ini  Polrestabes Medan Tangkap Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Suka Tani Medan Johor, Barang Bukti 95,81 Gram Sabu dan 1 Unit Sepeda Motor Diamankan

Menurut laporan di lapangan, Rakesh, Bowo, dan Dodi mengumpulkan masyarakat setempat yang diduga kuat melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan. Rakesh bahkan terlihat membawa senjata tajam (Sajam) di lokasi, yang diduga untuk mengintimidasi massa dan memicu penyerangan.

Kericuhan mencapai puncaknya pada Rabu, 08 Oktober 2025, ketika Rakesh dan Dodi berusaha mengumpulkan massa dari luar kampung untuk menyerang pihak ahli waris dan pemilik tanah yang sah.

Dalam rekaman kamera wartawan I Made Dodi terlihat membawa senjata rakitan, sementara Rakesh kembali membawa sajam saat kerusuhan terjadi. Mereka yang diduga memancing pihak ahli waris dan pemilik tanah untuk melakukan tindakan anarkis dengan melempari batu.

Akibat serangan tersebut, beberapa ahli waris mengalami luka-luka cukup berat dibagian tangan akibat lemparan batu dari kelompok yang diduga sebagai orang bayaran Acai dan Ahok.

Baca juga Artikel ini  Warga Massa Patumbak Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Perusahaan PT. Universal Gloves Memanas : Wartawan Jadi Korban Kekerasan dan di Intimidasi

Kuasa Hukum Ahli Waris yang berada di lokasi kejadian menyatakan, pihak kami memiliki bukti dokumen yang sah dan terdaftar secara hukum. Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan ahli waris dengan cara menyerobot.

Warga setempat juga memberikan keterangan bahwa orang-orang yang dibawa oleh Rakesh, Bowo dan Dodi adalah preman bayaran yang sengaja didatangkan ke kampung mereka.

Setelah bentrokan pecah, pihak Intel dari Kepolisian Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh AKP. Veron Tambunan bersama Unit Sabhara Polrestabes Medan segera turun ke lokasi untuk membubarkan kerumunan massa.

Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Baca juga Artikel ini  Penguatan Sinergi & Kolaborasi Ciptakan Pemilu 2029 Berlangsung Jujur, Adil & Demokratis

Membawa senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin yang sah juga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 Tahun.

Akibat dari penyerangan ini, Kuasa Hukum Ahli Waris telah melaporkan Rakesh, Bowo dan I Made Dodi dengan Nomor : STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA .

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dan segera mengamankan pelaku yang telah menakut nakuti masyarakat dengan senjata api rakitan dan Sajam , guna mencegah terulangnya kejadian serupa dimasa mendatang.(MMP0101)