MEDAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan seakan tak ada habisnya menangkap pelaku kejahatan Narkotika. Kali ini, seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu ditangkap di kawasan Jalan Suka Tani, Kelurahan Titi Rejo, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa (07/10/2025).
Pelaku yang ditangkap bernama Dandi (27), Warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I, Nomor : 102, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
“Pelaku yang ditangkap tersebut sudah masuk Target Operasi (TO) Polisi,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan kepada wartawan, Selasa (07/10/2025) sore.
Dari tersangka itu, tambah AKBP. Thommy Aruan, petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing 1 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu berat bersih 95,81 Gram, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat BK 3435 AJR warna Hitam.
Penangkapan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Jalan Suka Tani, Kelurahan Titi Rejo, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Setelah penangkapan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan cara anggota team menyaru/menyamar sebagai pembeli, yang akan memesan Narkotika dengan sebutan sabu.
Kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 lalu sekira pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Dandi tepatnya dipinggir jalan, di mana tersangka mengantarkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli kepada tersangka, kemudian ketika tersangka hendak memberikan si putih, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika dengan sebutan sabu yang sebelumnya barang bukti tersebut berada di Dashboard Sepeda Motor Beat BK 3435 AJR warna Hitam.
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan dijual, kemudian tersangka dibawa beserta barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
“Dandi dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKBP. Thommy Aruan.(SPL0101)





