SIMALUNGUN | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menahan DHS (23) warga Juma Sihala, Kecamatan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sabtu (25/05/2024).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Irvan Rinaldi Pane mengatakan, DHS ditangkap karena terbukti memiliki barang bukti Narkoba 0,43 Gram jenis sabu dalam plastik transparan, termasuk sepotong kaca pirex, sebuah mancis.
DHS ditangkap di Pinggir Jalan Hapoltahan, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
“DHS ditangkap Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB diperoleh informasi dari warga masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Pinggir Jalan Hapoltahan, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun sering terjadi jual beli Narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Penungkapapan ini dilakukan atas laporan seorang Personil Polri bernama Iptu. L Marpaung (49).
Atas laporan ini, penyelidikan dilakukan ke tempat kejadian perkara (TKP), dan sekira pukul 14.00 WIB DHS ditemukan,
Meski sempat berusaha melarikan diri, DHS langsung ditangkap beserta barang bukti.
“Selanjutnya dilakukan penahanan, dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus yang lebih besar berkaitan dengan kepemilikan Narkoba jenis sabu oleh tersangka,” ujarnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)