Redelong | 1kabar.com
Terkait pemberitaan dibeberapa media online yang di fasilitasi atau yang di sebar kepada seluruh jurnalis di kabupaten Bener Meriah oleh dinas kominfo kabupaten Bener Meriah dengan judul RSUD Muyang kute Bener Meriah terus berupaya tingkatkan pelayanan kesehatan pada hari Kamis 4 Juni 2023, mendapat aplus dari Chaidir Toweren, ketua Serikat Praktisi Indonesia(SPMI) Aceh.
Chaidir Toweren seorang aktivis yang saat ini juga mendapat jabatan strategis pada salah satu partai politik di Provinsi Aceh mengatakan pada Alenia kelima statement Direktur RS Munyang Kute “ dokter anastesi di rumah sakit inikan cuma saya, hanya satu orang. Nah kalau saya pergi, siapa yang melakukan pembiusan. Makanya, kita perlu transfer SDM, tetapi ada mekanisme yang mengatur, termasuk masalah izin.”
Pada alenia tersebut kami tidak bermaksud mencari kesalahan, seharusnya bila memang dokter spesialis anastesi hanya satu orang Pj.Bupati harus segera menggantikan direktur RSUD Muyang Kute, dengan berbagai pertimbangan seperti tertera pada alenia ke lima tersebut.
Chaidir menjelaskan, seorang direktur tentu memiliki kesibukan yang super ekstra, dimana seorang direktur pasti sering melakukan perjalanan dinas seperti SPPD, studi banding, rapat dan lainnya. Nah, yang menjadi pertanyaan siapakah yang melakukan pembiusan di saat sang direktur plus dokter anastesi tidak ditempat ? Apakah pasien harus menunggu sang dokter pulang ?
Oleh karena keterbatasan tersebutlah, PJ Bupati dipandang perlu untuk menggantikan segera direktur RSUD Muyang Kute, karena bila dokter anastesi tidak ditempat walaupun dalam keadaan darurat sekalipun, merujuk kepada pasal 77 UU praktek kedokteran, perawat anastesi tidak boleh melakukan tindakan anastesi, dan menurut pasal tersebut bila dilanggar maka yang bersangkutan bisa di pidana.
Terlebih lagi sang direktur juga berdomisili di luar Bener Meriah (red Medan), tentu dikhawatirkan pada hari2 libur kerja seperti hari Sabtu atau Minggu, di saat itu beliau pulang ke rumahnya dan disaat beliau tidak ada siapa yang menangani pasien di hari tersebut, sementara pasien sangat urgen, terang Chaidir.
Pj. Bupati dalam hal ini harus tegas dalam menerapkan aturan kepada pejabat dan ASN di Pemerintahan kabupaten Bener Meriah, bila harapan pelayanan dapat tercapai dengan baik, bila tidak jauh panggang dari api, tegas Chaidir.
Hari ini kita juga sangat mendukung bila Rumah Sakit kebanggaan masyarakat Bener Meriah tersebut terus melakukan peningkatan pelayanan, jangan sampai Rumah Sakit tersebut kalah baik pelayanan dari Rumah Sakit swasta yang ada di Bener Meriah.
Dan nanti kita juga akan turunkan tim, untuk melihat sejauh mana sudah implementasi dari Mou terhadap beberapa lembaga yang sudah dilakukan kerjasama, salah satunya Dinas Syariat Islam dan Puskesmas.
Jadwal tim rohaniawan yang berkunjung ke Rumah Sakit Muyang Kute, dan seberapa persentase rujukan Puskesmas yang dirujuk ke Rumah Sakit Muyang Kute dan Rumah Sakit Swasta di Bener Meriah.
Dan dari hasil konfirmasi yang dilakukan ke RSUD Muyang Kute kepada beberapa pegawai RSUD Muyang Kute, di ketahui bahwa sebelumnya dokter anastesi ada dua orang dokter anastesi di RSUD Muyang Kute, bahkan kabupaten Bener Meriah juga yang menggeluarkan rekomendasi kepada dokter tersebut saat dirinya akan melanjutkan pendidikan spesialis anastesi. Timbul kembali pertanyaan di benak kami, kenapa dokter tersebut bisa pindah ke kabupaten lain, sementara kita sendiri masih sangat membutuhkan.
Cita-cita Pemerintahan kabupaten Bener Meriah untuk meningkatkan status Rumah Sakit Muyang Kute dari type C ke type B, sangat kita dukung. Untuk itu juga kita berharap kepada pemerintah kabupaten Bener Meriah untuk melibatkan semua lini, diantaranya tokoh masyarakat dan para insans pers selaku sosial kontrol, tutup Chaidir.(zakiya)