Aceh Singkil –1kabar.com. Ketegangan memuncak di Desa Srikayu dan Pea Jambu. Warga setempat mendesak PT Nafasindo segera mengembalikan lahan HPL Eks Transmigrasi UPT VIII-SKPE-SP II Subulussalam seluas 122 hektar yang telah mereka kuasai selama lebih dari 30 tahun. Lahan yang dipinjamkan pada tahun 1995 itu, menurut masyarakat, seharusnya dikembalikan sejak lama, bukan dijadikan alat monopoli perusahaan.
Aminullah Sagala, tokoh masyarakat yang lantang memperjuangkan hak warga, menegaskan: “Kami muak dengan janji-janji kosong PT Nafasindo! Selama 30 tahun kami menunggu, mereka hanya diam. Tidak ada toleransi lagi! Kembalikan hak rakyat sekarang juga atau hadapi gelombang protes yang tidak akan berhenti!”
Persoalan ini sudah dibawa ke DPRK Aceh Singkil dan bahkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Namun, hingga kini, PT Nafasindo tetap abai. Aminullah menambahkan, “Kami menuntut tindakan nyata, bukan basa-basi. Pemerintah Aceh Singkil wajib hadir dan menegakkan keadilan. Jika hak kami tidak dikembalikan, rakyat siap menempuh jalur apa pun demi mempertahankan tanahnya!”
Masyarakat menilai penguasaan lahan oleh PT Nafasindo selama puluhan tahun tanpa pengembalian adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Lahan tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, pengembangan ekonomi lokal, dan program transmigrasi yang sempat dijanjikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nafasindo belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan masyarakat. Warga menegaskan: ini bukan tuntutan biasa, ini perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan yang sistematis. Tekanan publik dipastikan akan meningkat, dan PT Nafasindo tidak akan bisa lagi mengabaikan suara rakyat.
Aminullah menutup dengan tegas: “Hak rakyat bukan untuk dipermainkan. PT Nafasindo harus mengembalikan lahan ini sekarang juga, sebelum kemarahan kami meledak lebih besar lagi.
Red Team//Jihandak Alam Gaib,





