Bireuen | 1kabar.com
Jumat, l 10 oktober 2025 , Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Teguh Mandiri Putra, selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen, dan terdakwa Subarni, selaku Ketua BKAD Kecamatan Peusangan, Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Study Banding Ke Jawa Timur dan Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) kecamatan Peusangan tahun 2024. yang merugikan keuangan negara senilai Rp 383.295.635,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03/SR-757/PW01/5/2025 tanggal 21 Maret 2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri TIPIKOR Banda Aceh dipimpin oleh Ketua Majelis a.n Irwandi, S.H. dan Hakim Anggota 1 Heri Alfian, S.H., M.H. serta Hakim Anggota 2 M. Arief Hamdani, S.H.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan telah menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) bagi para keuchik untuk melaksanakan kegiatan studi banding ke luar daerah, antara lain ke Jawa Timur, Bali. Padahal, kegiatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Surat edaran Penjabat Bupati Nomor 800.1.8.2/603 dan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh kegiatan pelatihan aparatur desa dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bireuen.
Selain itu, terdakwa juga terbukti menerima fee atas biaya kontribusi sebesar Rp135.450.000,00 dari hasil pengumpulan dana studi banding yang dihimpun dari para keuchik, bahkan sebagian berasal dari pinjaman pihak ketiga karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) belum cair. Dari fakta yang terungkap, terdakwa bukan hanya mengetahui tetapi juga aktif terlibat dalam proses penugasan, pengumpulan, dan penggunaan dana tersebut.
Adapun terdakwa Subarni selaku Ketua BKAD Kecamatan Peusangan turut serta membantu dalam pelaksanaan kegiatan studi banding tersebut, termasuk dalam pengumpulan dan pengelolaan dana yang kemudian sebagian besar digunakan bersama dengan terdakwa Teguh Mandiri Putra.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa *Teguh Mandiri Putra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan*.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap *terdakwa Subarni dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.*
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan mereka. Oleh karena itu, putusan dijatuhkan dengan memperhatikan tingkat kesalahan dan peran masing-masing terdakwa.
sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing 3 (tiga) tahun penjara.
terhadap putusan tersebut JPU mengambil sikap pikir – pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari dan Terdakwa TMP menerima putusan tersebut sedangkan Terdakwa S menyatakan sikap pikir – pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari.






