DaerahBeritaBerita TerkiniNasionalOpiniPemerintahPendidikanPeristiwaPolri

Intimidasi Wartawan Dibungkus Migrain: Sakit Kepala Bukan Alat Bungkam Kebenaran!

728
×

Intimidasi Wartawan Dibungkus Migrain: Sakit Kepala Bukan Alat Bungkam Kebenaran!

Sebarkan artikel ini

Subulussalam |detikaceh.com.  Diduga kambuh migrain (sakit kepala sebelah), seseorang wanita inisial N warga Dusun Lae Mbetakh Desa Sikelondan Kecamatan Simpang Kiri melakukan tindakan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap wartawan Syahbudin Padang di akun facebook Dek Maya,”ungkap salah seorang wartawan namanya enggan sebutkan. Jumat (10/10-2025).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, orang tersebut diduga sedang mengalami kambuhnya migrain saat peristiwa terjadi. Desa tersebut sedang maraknya pencurian buah sawit, investigasi Syahbudin langsung diberitakan.

Baca juga Artikel ini  3 Mahasiswa Umuslim Peserta MTQMN Ke XVIII Di ULM Banjarmasin Lolos Seleksi Tingkat Nasional

“Bahwasannya ada suami dari inisial N dan adeknya ada foto diberita Syahbudin, tidak berbuat kenapa risih,”jelasnya.

Dalam situasi yang diduga tidak stabil itu, yang bersangkutan diduga melontarkan pernyataan bernada tekanan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Baca juga Artikel ini  Polres Pidie Gelar Gerakan Pangan Murah Tanggap Inflasi Tahun 2025 di Pasar Grong-Grong

Tidak hanya itu, beredar pula informasi yang diduga hoaks, yang disebarkan dengan tujuan untuk menggiring opini publik.

“Sejumlah pihak menduga, tindakan tersebut dilakukan tanpa kesadaran penuh, mengingat kondisi pelaku yang diduga sedang mengalami migrain. meski demikian, tindakan intimidasi terhadap wartawan Syahbudin tetap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan Pasal 18.

Baca juga Artikel ini  Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Jalin Kebersamaan Lewat Komsos di Desa Sarah Panyang

Wartawan yang menjadi sasaran intimidasi disebut tetap berupaya menjaga profesionalitas dan berpegang pada kode etik jurnalistik, pihak terkait pun diduga tengah menelusuri lebih lanjut kejadian tersebut untuk memastikan kebenaran informasi dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya.