BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPerusahaan

Diduga Agunan Dijual di Bawah NJOP, Ahli Waris Debitur Gugat BRI Kisaran

141
×

Diduga Agunan Dijual di Bawah NJOP, Ahli Waris Debitur Gugat BRI Kisaran

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Kantor Cabang (Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran digugat Bahagia Siregar yang merupakan Ahli Waris Debitur, Tadi Siregar karena yang diduga menjual agunan kredit dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Bahagia Siregar, Herman Harahap, S.H dari Kantor Hukum Aurora Keadilan kepada wartawan di Medan, pada Kamis (16/10/2025).

“Gugatan ini dilayangkan klien kami karena kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap lelang aset agunan,” ucapnya.

Herman menceritakam awal mula gugatan, saat orang tua kliennya atas nama Perseroan CV. Tiga Saudara melakukan peminjaman kredit modal kerja sebesar Rp. 1.300.000.000 ke Kantor Cabang (Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran pada tanggal 27 Oktober 2011 dengan jangka waktu 36 kali pembayaran hingga 27 Oktober 2014.

“Pinjaman tersebut beragunan 2 bidang tanah, sebidang tanah dengan luas 1.371.925 M2 di Kabupaten Asahan dan sebidang tanah lagi di Kota Padangsidimpuan dengan luas 240 M2,” katanya.

Baca juga Artikel ini  Polrestabes Medan Tangkap Tiga Orang Pemuda Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Jalan Puskesmas Medan Sunggal

Namun, sebut Herman, sebelum berakhirnya jangka waktu pembayaran kredit, Tadi Siregar meninggal dunia pada September 2012.

“Semasa hidup orang tua klien saya ini selalu memenuhi cicilan pembayaran setiap bulan sesuai perjanjian kredit Nomor 30 Tanggal 27 Oktober 2011,” sebut Herman.

Setelah Tadi Siregar meninggal dunia, Bahagia Siregar mendatangi Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran untuk mempertanyakan status kredit almarhum orang tuanya.

“Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran mengampaikan cicilan hutang kredit tersebut di alihkan kepada ahli warisnya tanpa keterangan tertulis ataupun merubah akta perjanjian,” herannya.

Dikatakannya, Bahagia Siregar telah melakukan pembayaran tiga kali namun karena keterbatasan keuangan, tidak melanjutkannya lagi.

“Maret 2015 Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran mengirimkan surat pemberitahuan rencana lelang agunan tersebut,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Terlapor Kadis Dukcapil Deli Serdang, Kasus Dugaan Perusakan Mulai Diselidiki Polresta Deli Serdang

Lanjut Herman, kliennya merasa terkejut, tanpa pmberitahuan, agunan tersebut sudah dimiliki oleh YMT, disebut-sebut dibeli dari lelang Tahun 2023.

Herman juga menyampaikan bahwa harga agunan tersebut dibeli YMT yang diduga jauh dibawah harga pasar berdasarkan penilaian Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran pada Tahun 2011.

“Harga agunan tersebut menurut Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Tahun 2011 Rp. 1.500.000.000 dan pada Tahun 2023 dilelang jauh dibawah harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu sebesar Rp. 170.000.000,” imbuhnya.

Kata Herman, sekitar Tahun 2022 Bahagia Siregar sudah pernah menyampaikan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran agar agunan tersebut dibayarnya kembali dengan harga Rp. 400 Juta namun oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) tidak menyetujui malah pada Tahun 2023 tanah tersebut dilelang dengan harga yang diduga tidak sampai Rp. 400 Juta.

Baca juga Artikel ini  Miris,!, Diduga Bangunan Liar Marak di Jalan Adi Sucipto Medan

“Atas dasar itulah, maka kami meminta agar penegak hukum melakukan penelusuran terkait lelang agunan tersebut yang merugikan klien saya. Dan klien kami telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara : 96/Pdt.G/2025/PN kis dengan penggugat Bahagia Siregar yang telah memperoleh surat kuasa insedentil dari ahli waris lainnya,” tegasnya.

Terpisah, Bidang Hukum Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran, Syarif Siregar saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya penjualan Agunan Debitur Tadi Siregar dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menyampaikan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab.

“Izin saya tidak memiliki kewenangan menjawab. Terima kasih,” jawabnya singkat.

Selanjutnya, ketika ditanya siapa yang memiliki kewenangan dalam menjawab hal tersebut, Syarif tidak menjawab.(***)