BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Diduga Lakukan Pengrusakan Kantin di Disdukcapil Deli Serdang, Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan

302
×

Diduga Lakukan Pengrusakan Kantin di Disdukcapil Deli Serdang, Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deliserdang, berinisial “MS” dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dituding melakukan pengerusakan bagunan kantin yang berada di belakang Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (15/09/2025).

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Fatmiyati, Makmur Malau, S.H., M.H usai membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang, pada Senin (15/09/2025).

“Kami melaporkan peristiwa pengerusakan kantin Ibu Fatmiyati yang berada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang yang diduga dilakukan oleh Bapak MS bersama preman suruhannya, pada Jumat (12/09/2025) sekira pukul 15.30 WIB,” ujar Makmur sambil menunjukkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/919/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 15 September 2025.

Baca juga Artikel ini  Kowad Kodam IX/Udayana Teguhkan Komitmen TNI AD Bersama Rakyat di Tengah Bencana

Makmur menuding akibat pembongkaran tersebut, Fatmiyati tidak bisa lagi berjualan untuk menghidupi anak dan cucunya.

“Bangunan kantin itu didirikan dengan uang pribadi Fatmiyati sebesar Rp. 50 Juta ditambah peralatan yang ada pada Tahun 2017 lalu. Akibat pembongkaran itu, Ibu yang mengantungkan hidupnya beserta Anak Cucunya dari kantin itu tidak lagi bisa berjualan,” kesal Makmur.

Padahal, sebut Makmur, Fatmiyati yang sudah berjualan sejak Tahun 2000 itu tidak memiliki masalah dengan pimpinan sebelumya.

“Setelah bangunan kantin didirikan, artinya sudah hampir 8 Tahun berdiri, sebelumnya enggak ada yang protes tidak ada. Hanya dengan yang sekarang ini aja bermasalah,” imbuhnya.

Baca juga Artikel ini  Yakarim Disangkakan, Rakyat Aceh Singkil dan Kelompok Tani Danau Indah Sintuban Makmur Siap Bangkit Lawan Kapitalis Perampas Tanah

Makmur menyatakan sebelum pembongkaran itu, pihaknya sudah tiga kali mendapat surat yang isinya perintaan untuk membongkar bangunan kantin.

“Setelah klien kami menerima surat agar dilakukan pembongkaran, kami mensomasi MS pada 2 September 2025 lalu. Namun bukan jalan damai atau solusi yang didapat Fatmiyati, malah balasanny langsung dilakukan pembongkaran secara brutal,” ucapnya.

Lanjutnya, tujuan pelaporan perusakannya untuk mencari keadilan ataupun kerugian akibat tidak berjualan di kantin lain lagi.

“Kami tadinya mengira mau direlokasi atau kalaupun dikasih ganti rugi dengan patut juga berkenan artinya tidak ada pembangkangan dari klien saya,” tegasnya seraya berharap kliennya bisa mendapatkan kehidupan yang jauh lebih baik di hari-hari yang akan datang.

Baca juga Artikel ini  Pengembang PT. Propernas Nusa Dua Segera Bangun Kota Mandiri di Deli Serdang

Makmur juga berharap, laporan kliennya bisa jadi atensi Kapolresta Deli Serdang.

“Kami berharap kepada Kapolresta Deli Serdang memberikan atensi kepada laporan pengerusakan yang diduga melibatkan MS,” pungkasnya.

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang, berinisial “MS” saat dikonfirmasi terkait dilaporkannya dirinya lewat telepon dan pesan Whatsapp, tidak meresponnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar saat ditanyakan terkait laporan tersebut juga tidak memberikan jawaban.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *