Peristiwa

Diduga Polsek Patumbak Belum Tangkap Pelaku Penganiayaan Rules Sianipar, Sudah Hampir 5 Bulan Laporan Belum Ditindaklanjuti

217
×

Diduga Polsek Patumbak Belum Tangkap Pelaku Penganiayaan Rules Sianipar, Sudah Hampir 5 Bulan Laporan Belum Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Kasus penganiayaan yang di alami oleh Rules Sianipar usia (43 tahun),belum ada tindak lanjuti yang jelas dari pihak aparat penegak hukum yang terkait Polsek Patumbak.

Para pelaku di duga penganiayaan secara bersama-sama.Pelaku penganiayaan di duga 4 orang,yang berinisial JN,KM,UN,dan N cs.

Sudah hampir 5 Bulan lamanya laporan kami di Polsek Patumbak pada tanggal (08/12/2022) yang lalu.Hingga sampai hari ini tanggal 3 Mei 2023, belum ada tindakan kepastian hukum dan keadilan buat kami keluarga korban bang.

” Justru para terduga pelaku masih bebas berkeliaran.Seolah mereka kebal hukum,” imbuh Rikardo Sianipar usia (37 tahun) Adik korban.

Bermula Rules alias Carles Sianipar usia (43 tahun),pada tanggal 8 Desember 2022 yang lalu di dekat samping rumah kediamannya Gang Sawah Desa Marindal 1,Kecamatan Patumbak.Ada mendatangi proyek bangunan itu tersebut,Rules Sianipar sebagai pemuda setempat berniat menayakan perihal bagunan itu tersebut di peruntukkan bangunan apa itu tersebut,Rabu (03/05/2023).

Baca juga Artikel ini  Galian C Diduga Ilegal Marak di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, APH Tutup Mata.!!!.

Singkat cerita di waktu bersamaan, muncullah JN dan beserta beberapa rekannya berjumpa denga Rules Sianipar.Kemudian terjadilah saling cekcok,kemudian terjadila perkelahian yang berujung penganiayaan.Hingga bagian kepala Rules Sianipar mengalami luka berdarah.

Kuasa Hukum Rules Sianipar,Fendi Luaha SH mengatakan,sudah terlalu lama kasus ini, ” Hampir 5 Bulan semenjak di laporkan ke Polsek Patumbak atas penganiayaan yang di alami klien kami di duga di lakukan secara bersama-sama oleh 4 orang tersebut.Namun,hingga kini klien kami sangat merasa truma terlebih para pelaku masih bebas berkeliaran.Jadi, kami sangat prihatin dengan keadaan ini,yang di mana Polisi yang kami banggakan,ternyata belum bisa melayani,mengayomi juga belum bisa memberikan perlindungan Hukum,dan kepastian Keadilan pada kami,” imbuhnya,Rabu (03/05/2023).

Baca juga Artikel ini  Polsek Patumbak Tangkap Pencuri Sepeda Motor Yang Ancam Korbannya Pakai Gunting

Rikardo Sianipar (Adik Korban) mengatakan,sejak kejadian penganiayaan tersebut Rules Sianipar merasakan trauma bila secara tak sengaja berpapasan dengan para pelaku.

Kemudian,Rules Sianipar di dampingi Pengacaranya Fendi Luaha SH selaku Kuasa Hukum dan di dampingi keluarga.Membuat laporan pengaduan,dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP/ B/849/ XII/ 2022/SPKT/ POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN,tertanggal 08 Desember 2022 yang lalu.

Lanjut Kuasa Hukum Rules Sianipar selaku Fendi Luaha SH mengatakan,” Seharusnya sudah terlalu lama kasus ini,hampir 5 Bulan semenjak di laporkan ke Polsek Patumbak atas penganiayaan yang di alami klien kami.Yang di duga di lakukan secara bersama-sama oleh JN,KM,UN,U cs.”

Namun hingga kini klien kami sangat merasa truma terlebih para pelaku masih bebas berkeliaran,jadi kami sangat prihatin dengan keadaan ini.” Yang di mana Polisi yang kami banggakan,ternyata belum bisa melayani,mengayomi juga belum bisa memberikan perlindungan Hukum,dan kepastian Keadilan pada kami,” imbuhnya,Rabu (03/05/2023).

Baca juga Artikel ini  Prosesi Resepsi Pernikahan Di Cotbatee, Dara Baroe Disambut " Seumapa "

” Semenjak kejadian penganiayaan itu, abangku Rules Sianipar sering mengalami rasa sakit di bagian kepala sering pusing dan tidak bisa bekerja dengan maksimal.Padahal sudah kita obati,di tambahkan lagi abangku Rules Sianipar sering merasa ketakutan,trauma setiap tanpa sengaja berpapasan dengan para pelaku yang di mana mereka tinggal satu Lingkungan,padahal hanya dialah abangku satu-satunya tulang punggung keluarganya.Ini pun bang, kalau tidak ada lagi tindak lanjutnya dan kepastian dari Polsek Patumbak. Kami keluarga akan minta Keadilan dan laporan ke Polda Sumatera Utara,” imbuh Rikardo Sianipar yang beralamat di Jalan Marindal 1 Kecamatan Patumbak.(Redaksi/Team)