Deli Serdang | 1kabar.com
Isu pemberhentian Ribuan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memicu perhatian serius dari DPRD Kabupaten Deli Serdang. Untuk menjawab keresahan publik, Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Abduh Rizali Siregar, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini digelar menyusul beredarnya kabar bahwa sekitar 2.000 Tenaga Honorer akan diberhentikan. Namun dalam Rapat tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa jumlah sebenarnya hanya 278 orang, berdasarkan data per 31 Oktober 2023, dan pemberhentian dilakukan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, H. Purwaningrum, S.H., (Fraksi PKB) menjelaskan bahwa informasi yang menyebutkan pemecatan massal Ribuan Tenaga Honorer adalah tidak benar.
“Yang diberhentikan hanya 278 orang, itu pun karena melanggar ketentuan. Justru kita pertanyakan mengapa beberapa Dinas tetap melakukan Rekrutmen Tenaga Honorer setelah larangan dari KemenPAN-RB Tahun 2023. Ini kesalahan dari Kepala Dinas yang bersangkutan,” tegasnya, pada Minggu (20/04/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian tersebut bukanlah inisiatif pribadi Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, melainkan kewajiban melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta instruksi dari KemenPAN-RB.
“Bukan karena Anggaran atau Efisiensi, karena Anggaran tidak ada masalah. Ini murni karena aturan yang tidak bisa dilanggar,” ujarnya.
Purwaningrum turut menyampaikan rasa prihatinnya terhadap para Tanaga Honorer yang terdampak, namun meminta agar masyarakat memahami bahwa langkah tersebut harus diambil demi kepatuhan terhadap hukum.
Sementara itu, dalam penjelasannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Abduh Rizali Siregar, menuturkan bahwa pemberhentian 278 Tenaga Honorer akan efektif mulai 1 Mei 2025. Meski demikian, seluruh Tenaga Honorer tersebut masih menerima gaji hingga April 2025.
“Langkah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2023 dan instruksi KemenPAN-RB yang melarang Rekrutmen Tenaga Honorer sejak Tahun 2023. Kami hanya menjalankan aturan,” jelas Abduh.
Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, Ilham Pulungan, Anggota Komisi II H. Purwaningrum, Indra Silaban, Aldi Hidayat, Tengku Sofyan, Sehat Sembiring, Ida Novelita, Ketua Komisi I Merry Alfida, serta sejumlah Staf BKPSDM Kabupaten Deli Serdang.(***)





