BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPariwisataPemerintahPolriTNI

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Jabatan, Keterlibatan Kasie PMD Kecamatan Longkib Penyusunan APBDes Kuras Dana Desa

708
×

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Jabatan, Keterlibatan Kasie PMD Kecamatan Longkib Penyusunan APBDes Kuras Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Subulussalam |1kabar.com selasa/10/06/2025, dugaan penerimaan uang oleh Kabid PMD Kecamatan Longkib Kota Subulussalam beserta Masnur pendamping desa dalam proses pembuatan APBDes desa merupakan isu serius yang memerlukan investigasi lebih lanjut. Jika terbukti benar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah desa di Kecamatan Longkip merasa kesulitan dalam proses pembuatan APBDes karena harus melibatkan PMD Kecamatan. Mereka merasa bahwa anggota desa yang belum mampu membuat APBDes tidak diberikan pendampingan dan pembinaan justru menunjuk pihak lain kegiatan itu tak ubahnya bak proyek.

Penyampain oknum kepala desa wilayah Kecamatan Longkip Hasil investigasi dari awak media dilapangan. Ternyata, di seluruh desa se kota Subulussalam Di kecamatan masing-masing beberapa desa ada oknum pendamping desa yang mematok tarif antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta sampai 20 juta untuk menyusun RAPBG (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong).

Baca juga Artikel ini  Jaga Kelestarian Alam, Kodim 1616/Gianyar Kembali Menanaman Pohon Produktif di Dua Lokasi

Ironisnya, mereka tidak hadir sebagai fasilitator musyawarah seperti yang seharusnya, tapi malah berperan layaknya “konsultan bayaran” yang menyusun dokumen anggaran secara diam-diam, tanpa melibatkan warga desa secara terbuka.

Seorang oknum pendamping berinisial awal.dan Ms, diduga mengambil alih penyusunan dokumen APBDes dan SPJ di beberapa desa dengan memungut bayaran antara Rp 7 juta hingga Rp15 sampai 20 juta per desa.

Padahal, pembuatan dokumen ini adalah kewenangan pemerintah desa, yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan warga.

Ketika pendamping justru memonopoli proses dan menjadikannya ladang cuan, maka kita patut bertanya “mereka ini pendamping atau pengendali?”.

Tindakan yang layak dilakukan investigasi internal atau eksternal untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.Jika terbukti bersalah, Kabid PMD dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan APBDes untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan

Baca juga Artikel ini  Pengadaan Gagal di LPSE, Pemprov Sumut Tidak Lanjutkan Paket Sewa Pesawat Garuda untuk Pindahkan Narapidana

Kasus dugaan penyalahgunaan dana APBDes di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Permintaan pengembalian dana dan ketidakpuasan masyarakat menunjukkan pentingnya klarifikasi dan penjelasan tentang kewenangan dan prosedur penyusunan APBDes.

Ketergantungan PMD Kecamatan Longkib dalam pembuatan RAB APBDes.
Kurangnya kepercayaan pada kemampuan desa dalam membuat APBDes. Proses penyusunan APBDes yang rumit dan memakan waktu, pelatihan tentang itu sudah pernah dilakukan dan hanya tinggal pendampingan dan pembinaan tapi praktik itu tidak dilakukan oleh kecamatan

Saat awak media kompirmasi kepada awaludin kasi PMD Kecamatan Longkib di salah satu warung makan di kota Subulussalam mengatakan bahwa untuk pembuatan APBDes untuk desa wilayah Kecamatan Longkip terkait pembuatan APBDes di akuinya mengunakan pihak ketiga oleh (mansur, ) bagi desa yang belum tau pembuatan APBDes dan dia mengatakan bahwa dia tidak pernah mempersulit bagi desa yang mendiri membuat APBDes untuk di posting ke siskudes, lebih lanjut awaludin kasi PMD Longkib itu mengatakan hal yang sama tidak hanya terjadi di desa desa Kecamatan Longkib, tapi ini terjadi juga di seluruh desa se kota Subulussalam Di kecamatan masing-masing,

Baca juga Artikel ini  BWB Expo 2025 Event Industri Kesehatan dan Kecantikan Terbesar Pertama di Bali

Untuk mengungkap kebenaran ini sudah sepantanya Menjadi atensi aparat penegak hukum apakah sistim yang mereka lakukan itu ( pembuatan APBDes dipihak ketigakan Di benarkan) oleh regulasi atau tidak,

Redaksi:Team// Fast Respon counter Polri Nusantara