MEDAN | 1kabar.com
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Jajaran Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. Sebanyak Enam Personel Brimob BKO Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menerima penghargaan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto atas keberhasilan mereka dalam pengungkapan pabrik pembuatan vaping liquid yang mengandung narkotika golongan I, Sabtu (30/08/2025).
Penghargaan tersebut diberikan pada Rabu, 27 Agustus 2025, dalam sebuah Upacara di Lapangan Apel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvjin Simanjuntak, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pabrik ilegal tersebut berada disebuah apartemen, dengan nilai barang bukti narkotika diperkirakan mencapai Rp. 300 Miliar.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara Brimob Polda Sumatera Utara dengan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara (Sumut).
Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han mengatakan, “Kami sangat bangga atas dedikasi dan kerja keras enam personel Brimob yang mendapat penghargaan ini. Prestasi ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi keluarga besar Korps Brimob, tetapi juga wujud nyata komitmen kami dalam mendukung Polda Sumatera Utara memberantas narkotika. Kejahatan narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan Bangsa, sehingga Brimob Polda Sumatera Utara akan selalu hadir digarda terdepan untuk melindungi masyarakat,” ucapnya.(***)





