BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPariwisataPeristiwaPolri

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Yerhadap Jurnalis

580
×

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Yerhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Provinsi Aceh |1Kabar.com. Kasus penganiayaan terhadap wartawan Ismail M. Adam oleh seorang oknum Keuchik di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, menuai kecaman luas. Syahbudin Padang, anggota Fast Respon Counter Polri Nusantara (FRN) Kota Subulussalam, mendesak Kapolda Aceh untuk turun tangan langsung dan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya.

Baca juga Artikel ini  Kasat Pol Airud Polresta Manado Kompol Kretsman Mulalinda Gelar Pendataan Kerusakan untuk Perawatan Alat Apung Kapal Patroli

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius yang mengancam kebebasan pers dan demokrasi. Saya meminta Kapolda Aceh segera bertindak tegas. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut,” ujar Syahbudin dalam pernyataannya, Minggu (26/1).

Insiden ini telah dilaporkan ke Polsek Meurah Dua dengan nomor laporan LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK MEURAH DUA/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH. Namun hingga kini, belum ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Baca juga Artikel ini  Jaksa Terima Tersangka Perkara Kekerasan Terhadap Anak

Syahbudin mengecam tindakan oknum keuchik tersebut sebagai pelanggaran hukum dan upaya membungkam kontrol sosial yang menjadi tugas utama wartawan. “Wartawan adalah pilar demokrasi, bukan musuh. Kapolda Aceh harus memastikan bahwa kekerasan semacam ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini  Ratusan Warga Resah, hingga Protes Pabrik PMKS Indo Sepadan Jaya

Ia juga menyerukan kepada seluruh jurnalis di Aceh untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas mereka. “Mari kita kawal kasus ini hingga tuntas. Kebebasan pers harus dilindungi!” pungkasnya. (**)