BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Gasak Sejumlah ATM, Seorang Pria Warga Kabupaten Serdang Bedagai Diamankan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai

317
×

Gasak Sejumlah ATM, Seorang Pria Warga Kabupaten Serdang Bedagai Diamankan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai

Sebarkan artikel ini

SERDANG BADAGAI | 1kabar.com

Tim Operasional Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian Uang di Mesin ATM dengan mengamankan seorang Pria terduga pelaku.

Pria yang diamankan berinisial ADS (25 tahun), warga Dusun I, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Pelaku diamankan Selasa (04/06/2024) sekira pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Pelaku juga merupakan Karyawan PT. Bringin Gigangara, Perusahaan Vendor Pengelola ATM BRI,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP. JH Panjaitan didampingi Kaurbinops (KBO) yang juga Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk dan Kanit Pidum, Ipda. Hendri Ika Panduwinata, Rabu (05/06/2024) di Polres Serdang Bedagai, Kecamatan Seirampah.

Baca juga Artikel ini  Rutan Kelas I Medan Ikuti Kegiatan Monev Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Secara Virtual

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian Uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023. Saat itu, pihak PT. Bringin Gigantara melakukan pengecekan Dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.

Kemudian, pihak PT. Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Kecamatan Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil Uang dari Kaset ATM BRI di lokasi tersebut.

Baca juga Artikel ini  Kodam I/BB dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Sindikat Penyuludupan Barang Dari Thailand

“Merasa keberatan, PT. Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumatera Utara, tanggal 20 Oktober 2023,” ujarnya, Rabu (05/06/2024).

Menindak lanjuti laporan, lanjut JH Panjaitan, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melakukan serangkaian Penyelidikan untuk mengunpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

“Pada Selasa (04/06/2024), Kanit Pidum, Ipda. Hendri Ika Panduwinata bersama Tim Operasional berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tambah perwira tiga balok emas ini, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.

Baca juga Artikel ini  Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kelurahan Terjun

Selama kurang lebih satu Tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 65 Juta dari Mesin ATM BRI yang ada di 5 Kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan Uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satuan Reserse Kiriminal Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku kenakan Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 Tahun,” tegasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)