Aceh Singkil–1kabar.com. Warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, digegerkan dengan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan dalam proses jual beli tanah. Informasi ini mencuat setelah akun Facebook Nurmadi Lie mengunggah peringatan tegas kepada seluruh kepala desa agar tidak sembarangan menandatangani surat apa pun tanpa terlebih dahulu memeriksa isinya secara teliti.
Dalam unggahannya, Nurmadi mengimbau:
Himbauan buat kepala desa, jangan sembarangan menandatangani bentuk surat apa pun. Harus diteliti sebelum menandatangani. Inilah yang terjadi di Desa Suka Makmur, Kec. Gunung Meriah, Kab. Aceh Singkil pemalsuan tanda tangan jual beli tanah yang terjadi.”
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas dan kehati-hatian dalam administrasi desa, terutama terkait dokumen penting seperti surat jual beli tanah. Warga menuntut transparansi dan tindakan hukum yang tegas jika benar terjadi pelanggaran.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pemalsuan ini. Namun, masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua aparatur desa di seluruh Indonesia.
Pentingnya Verifikasi Dokumen
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa prosedur administratif di tingkat desa tidak boleh dianggap remeh. Kepala desa dan perangkatnya diharapkan menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, termasuk dalam proses verifikasi dokumen.
Editor:Syahbudin Padank






