BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPolitik

Honorer Bagian Protokoler Deli Serdang Diduga Dukung Salah Satu Pasangn Calon

325
×

Honorer Bagian Protokoler Deli Serdang Diduga Dukung Salah Satu Pasangn Calon

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Meski telah ada peraturan yang ditetapkan bahwa bagi siapapun yang berada dilingkungan Pemerintahan dilarang untuk mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) atau kandidat di Pemilihan Umum (Pemilu), namun hal itu sepertinya tak bikin gentar.

Seperti yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Salah seorang Honorer di bagian Protokoler yang diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Calon Bupati Deli Serdang, dengan mengkampanyekan di media sosialnya.

Oknum Honorer bagian Protokoler berinisial TH itu yang diduga kuat melakukan Kampanye terhadap Pasangan Calon (Paslon) tertentu dengan memposting Player Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Deli Serdang di sosial media serta foto dirinya dengan latar Calon Kepala Daerah (Cakada) tertentu. Banyak ditemukan postingan foto yang beredar seolah-olah mengajak masyarakat untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) tersebut.

Baca juga Artikel ini  Polsek Pancur Batu bersama NU MWC Pancur Batu Berbagi Takjil kepada Masyarakat yang Melintas Pengguna Jalan di Depan Mako Polsek Pancur Batu

Terkait hal itu, Kabag Protokoler Pemkab Deli Serdang, Eko Sapriadi saat dikonfirmasi wartawan melalui lewat via selulernya mengaku baru mengetahui ada bawahannya yang mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon). “Iya benar itu Anggota Saya, Saya baru tahu ini, baru aja tau dari berita,” ucapnya, Minggu (13/10/2024).

Baca juga Artikel ini  Parhalado dan Jemaat HKBP Hotma Uli Patumbak Sampaikan Aspirasi ke Praeses Distrik X

Sesuai dengan prosedur yang ada, Eko menegaskan bahwa dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap TH guna mengklarifikasi kasus tersebut. “Saya akan panggil dan surati dia besok dan akan Saya ambil langkah sesuai dengan prosedur,” tegas Eko Sapriadi.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang turut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Mendagri, Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Hal itu berlaku bagi ASN dan juga non ASN.

Baca juga Artikel ini  Tak Punya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, Ratusan SPPG di Sumut Ditutup Sementara oleh BGN Dimulai 9 Maret 2026, Ini Penjelasan Direktur Pemantau dan Pengawasan Wilayah I BGN

Artinya, bagi ASN maupun non ASN yang terbukti mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) atau kandidat dalam Pemilu, maka akan ada sanksi yang dikenakan. Sehingga menjadi efek jera bagi Oknum tersebut.(***)