MEDAN | 1kabar.com
Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Sumatera Utara akan ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sementara itu akan diberlakukan ini dimulai pada 9 Maret 2026.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I Badan Gizi Nasional, Harjito mengatakan bahwa penutupan ini karena Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Total ada 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang akan ditutup hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) terbanyak berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan 252 dapur. “Data per 7 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB menunjukkan terdapat 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS),” kata Harjito dalam keterangan persnya sebagaimana yang dikutip dari kompas.com, pada Sabtu (07/03/2026).
Ia mengatakan penutupan sementara ini dilakukan sebagai langkah penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran dan verifikasi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) di Dinas Kesehatan setempat.
“Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito.
Harjito menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberikan kesempatan bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi. “Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka,” katanya.
Karena itu ia mengimbau seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk mempercepat proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
“Kami berharap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar layanan dapat kembali berjalan dan manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Adapun, Provinsi dengan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) terbanyak berada di Sumatera Utara dengan 252 dapur, disusul Lampung 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, dan Bengkulu 4 dapur.
Sementara dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
•Wajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Posting Menu di Media Sosial.
Badan Gizi Nasional (BGN) kini membuat kebijakan untuk meningkatkan kepercayaan wali murid terhadap Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) membuat aturan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mempublikasikan menu sebagai bentuk transparansi dan menerima kritik dari masyarakat.
•Foto dan Video Dipublikasi di Media Sosial Masing-Masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ke depan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki media sosial sebagai sarana komunikasi terbuka dengan masyarakat. Tujuannya, agar mereka bisa mengetahui secara langsung standar layanan yang diberikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen (Purn) Sonny Sonjaya, mengatakan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memerintahkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat media sosial sebagai sarana komunikasi antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama masyarakat.
“Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga wajib mengupload menu makanan, kadar gizi, serta harga. Apabila tidak sesuai masyarakat bisa protes, itu salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya saat ditemui di Hotel Holiday In Bandung sebagaimana yang dikutip dari kompas.com, pada Sabtu (07/03/2026).
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat juga tentunya diberikan ruang untuk menyampaikan masukan apabila terdapat layanan yang dinilai belum sesuai dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu, bahkan boleh untuk diviralkan.
“Saya kira, diviralkan ini kan punya tujuan tertentu. Kalau tujuannya untuk memperbaiki silakan datangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)-nya minta lakukan perbaikan. Tapi kalau tujuannya viralkan itu ya bergantung kepada niatnya masing-masing, kami tidak bisa melarang,” ungkap Sony.(***)





