Bireuen | 1kabar.com
Pembagian jasa pelayanan di RSUD dr. Fauziah Bireuen dilakukan secara transparan dan berpedoman pada aturan yang berlaku. Seluruh pegawai menerima bagian jasa pelayanan berdasarkan formula atau rumus pembagian yang telah disepakati bersama, baik untuk dokter, perawat, maupun unsur manajemen.
Besaran jasa yang diterima setiap kelompok profesi telah ditetapkan dalam bentuk persentase. Untuk perawat, misalnya, pembagian dilakukan berdasarkan rumus remunerasi yang memperhitungkan sejumlah variabel seperti tingkat pendidikan, masa kerja, serta indikator penilaian lainnya. Oleh karena itu, nominal jasa yang diterima masing-masing perawat bisa berbeda.
“Setiap bulan, jasa pelayanan langsung kami transfer ke rekening masing-masing pegawai tanpa ada potongan sedikit pun. Sistem ini sudah berjalan dengan baku dan adil,” jelas Direktur RSUD dr. Fauziah, dr. Mukhtar MARS, saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia juga menegaskan bahwa manajemen tidak terlibat atau mengintervensi apabila ada dinamika atau kebijakan tambahan di tingkat ruangan.
“Kalau pun ada kesepakatan di tingkat ruangan, seperti sumbangan dari pegawai yang tidak hadir, itu murni kebijakan internal mereka. Kami di manajemen tidak pernah menginstruksikan hal tersebut. Kami bahkan tidak mengetahui secara rinci kesepakatan semacam itu karena bukan bagian dari kebijakan resmi rumah sakit,” tambahnya.
Menurutnya, kesepakatan internal tersebut mungkin muncul sebagai bentuk solidaritas dan tanggung jawab kolektif, terutama jika ada pegawai yang tidak hadir dan menyebabkan rekan-rekannya harus menanggung beban kerja tambahan.
“Kami memaklumi adanya upaya menjaga kebersamaan di tingkat ruangan, selama itu tidak melanggar aturan yang lebih tinggi,” tutup dr. Mukhtar
Dengan sistem pembagian yang terstruktur dan transparan ini, RSUD dr. Fauziah terus berkomitmen menjaga keadilan dan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat. (Nurdin Ismehram)





