BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPolri

Puluhan Mahasiswa AMPKP SU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Deli Serdang, Tuntut Pemkab Deli Serdang Tutup Klinik Ganesha di Batang Kuis Tidak Miliki Izin Operasi Selama 15 Tahun

204
×

Puluhan Mahasiswa AMPKP SU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Deli Serdang, Tuntut Pemkab Deli Serdang Tutup Klinik Ganesha di Batang Kuis Tidak Miliki Izin Operasi Selama 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Puluhan orang Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara (AMPKP SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Jalan Negara Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis sore, (22/05/2025).

“Dalam orasinya, mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang agar menutup Klinik Ganesha yang beroperasi di Jalan Tanjung Sari, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis.
Sebab menurut kami Klinik Ganesha tersebut tidak memiliki izin operasi selama 15 Tahun terakhir,” ucap Mahasiswa dalam orasinya.

Aksi massa unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara (AMPKP SU) dikawal oleh Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan Kepolisian Polsek Lubuk Pakam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Pakam, AKP. Rusdi, SH., MH.

Tidak menunggu lama rombongan Mahasiswa diterima oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, H.Dr. Drs. Citra Effendi Capah, MSP, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Renol Sianturi dan mengundang setidaknya 5 orang perwakilan dari Mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya di Ruangan Aula Kantor Bupati Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Program Makan Sehat Bergizi di SD Negeri 067240 Medan Tembung, Wujud Kepedulian Kodam I/BB Terhadap Pembinaan Karakter Anak

Iqbal selaku koordinator aksi massa unjuk rasa dalam kesempatan itu menyampaikan dalam orasinya tuntutan mereka dari Mahasiswa hari ini adalah.

“Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan penutupan terhadap Klinik Ganesha di Kecamatan Batang Kuis tersebut yang menurut kami selama 15 Tahun terakhir Klinik Ganesha di Kecamatan Batang Kuis tersebut tidak memiliki izin, atas dasar itu kami menyampaikan aspirasi ini ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang supaya melakukan penutupan sementara sampai izin resmi Klinik Ganesha di Kecamatan Batang Kuis tersebut sudah ada sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Igbal dalam pernyataan Mahasiswa, Kamis (22/05/2025).

Baca juga Artikel ini  KMB Gampong Moderasi Beragama di Pulo Ara Geudong Teungoh Berjalan Lancar

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, H.Dr. Drs. Citra Effendi Capah, MSP dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan kawan-kawan Mahasiswa, karena telah menyampaikan aspirasinya degan tertib kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Oleh sebab itu, karena perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang ada bersama dengan kita, untuk itu saya persilahkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang memberikan jawaban atau klarifikasi atas tuntutan kawan-kawan Mahasiswa ini,” ucap Citra Effendi Capah, Kamis (22/05/2025).

Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Renol Sianturi mengatakan. “Pertama sekali saya mengucapkan terimakasih atas sikapnya dan aspirasinya dari adek-adek Mahasiswa sore hari ini, pada kesempatan ini kami dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang perlu memberikan klarifikasi terkait izin Klinik Ganesha yang ada di Kecamatan Batang Kuis tersebut.

Sesuai fakta yang kita miliki adalah :

Baca juga Artikel ini  Rektor Umuslim Dr Marwan M.Pd Sudah Terima SK Izin Pendirian Fakultas Kedokteran Dari Kemendiktisainstek RI

1). Klinik Ganesha selama 15 Tahun terakhir sudah ada.

2). Izin mereka berakhir di Bulan Maret 2024.

3). Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melakukan tindakan persuasif/menghimbau agar Klinik Ganesha mengurus kembali izinnya.

4). Pada Bulan Februari Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melakukan teguran pertama pada Bulan Maret dilakukan lagi teguran kedua.

5). Pada tanggal 1 Mei 2025 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang didampingi Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang melakukan penutupan Klinik Ganesha yang ada di Kecamatan Batang Kuis tersebut.

“Setelah dilakukan penutupan barulah Klinik Ganesha berusaha mengurus izin mereka. Pada tanggal 15 Mei 2025 izin Klinik Ganesha sudah keluar,” ujar Arnol Sianturi dalam penjelasannya kepada Mahasiswa.

Setelah perwakilan Mahasiswa mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, rombongan Mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.(***)