BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPolriTNI

Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Kabupaten Karo : Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan

194
×

Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Kabupaten Karo : Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

KARO | 1kabar.com

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama unsur gabungan berhasil mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 8 September 2025, sebanyak 29 orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa mesin meja tembak ikan, peralatan dadu, handphone, serta uang tunai jutaan rupiah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Baca juga Artikel ini  Barak Narkoba Dibakar Polrestabes Medan di Jalan Pelajar Timur Ujung, Bede Sabunya Ikut Nyangkut

“Tim gabungan yang dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan 29 orang yang terdiri dari 22 pria, dan 7 wanita, berikut barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian. Seluruhnya sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ferry, Selasa (09/09/2025).

Adapun personel gabungan yang terlibat dalam operasi ini berjumlah 42 orang, terdiri dari Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Pomdam I/BB, serta Samapta Polda Sumut.

Baca juga Artikel ini  DKP Pidie Genjot Produksi Garam Tahun 2025, Kabid Muhammad Ady Rizka Tekankan Penguatan SDM dan Dukungan Pemerintah Pusat

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :

– Perjudian Mesin Meja Tembak Ikan : 6 Unit Mesin Game (Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak), 5 chip ikan, 5 unit handphone, 1 buku cek argo, serta uang tunai Rp. 2.190.000.

– Perjudian Dadu : 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, uang tunai Rp. 3.720.000, 2 terpal lapak dadu kopiyok, dan 4 unit handphone.

Selain itu, Polisi juga memasang garis Polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan kasus.

Kombes Pol Ferry menegaskan bahwa Polda Sumatera Utara akan terus konsisten dalam menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Baca juga Artikel ini  Morgana Motor 2 Resmi Dibuka, Tawarkan Motor Berkualitas dengan Harga Terjangkau

“Polda Sumatera Utara berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya. Keamanan, dan ketertiban bersama hanya dapat terwujud melalui sinergi antara aparat, dan masyarakat,” tegasnya.

Hingga saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah melakukan upaya pengembangan kasus, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(1kabar.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *